Menkes Klaim Varian Omicron Belum Terdeteksi di Indonesia

Minggu, 28 November 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia melakukan pengetatan aturan terkait kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Kebijakan ini untuk mencegah dan menghambat COVID-19 varian omicron masuk ke Tanah Air.

Namun, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengklaim varian Omicron belum terdeteksi di Indonesia. Untuk itu, masyarakat diminta tidak panik, tetapi terus waspada.

Baca Juga

Antisipasi Omicron, Luhut: Masa Karantina 7 Hari

“Sampai sekarang di Indonesia belum teramati adanya varian omicron ini,” ujar Budi dalam Konferensi Pers mengenai Respons Pemerintah dalam Menghadapi Varian Omicron, secara virtual, Minggu (28/11/).

Budi menuturkan, Kemenkes akan akan meningkatkan tindakan genome sequencing bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia.

“Sehingga kita tahu ada varian baru atau tidak,” kata mantan Wakil Menteri BUMN itu.

Baca Juga

Cegah COVID-19 Varian Omicron, Pemerintah Tutup Pintu Bagi Warga Negara Afrika

Sementara itu, Pemerintah mengubah kebijakan karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya 3 hari menjadi 7 hari guna mencegah importasi kasus varian baru COVID-19 yang bernama Omicron (B.1.1.529).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan khusus WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong akan dilarang masuk Indonesia.

"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas (negara yang dilarang masuk) akan dikarantina selama 14 hari," ucap Luhut.

Luhut mengatakan kebijakan karantina tersebut akan diberlakukan mulai Senin (29/11) pukul 00.01. (Knu)

Baca Juga

Ancaman Omicron, Peneliti Desak Pemerintah Perketat Pintu Masuk dari Luar Negeri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan