Cegah COVID-19 Varian Omicron, Pemerintah Tutup Pintu Bagi Warga Negara Afrika


Sejumlah calon penumpang mengantre di lokasi tes cepat (rapid test) COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta. ANTARA/HO-Angkasa Pura II/am.
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) menutup pintu bagi warga negara (WN) dari sejumlah negara Afrika untuk masuk ke Indonesia. Pembatasan ini dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana pada Sabtu (27/11).
Baca Juga
Dua Negara Eropa Laporkan Dugaan Kasus COVID-19 Varian Omicron
"Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia," demikian bunyi surat edaran yang dikutip, Minggu (28/11).
Kemudian, penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.

Ketentuan-ketentuan itu sebagaimana dimaksud pada angka satu dan dua dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Terbitnya SE tersebut dimaksudkan untuk pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 B.1.1.529.
Baca Juga
Kemudian, diterbitkan surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya "imported case" varian baru COVID-19 B.1.1.529.
Surat edaran tersebut berlaku pada Senin (29/11) dan akan kembali dievaluasi lebih lanjut setelahnya.
Terakhir, ruang lingkup surat edaran ini adalah optimalisasi fungsi keimigrasian dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran varian baru COVID-19 B.1.1.529 di wilayah Indonesia. (Knu)
Baca Juga
Ancaman Omicron, Peneliti Desak Pemerintah Perketat Pintu Masuk dari Luar Negeri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
