Menjamurnya Kejahatan Siber di Era Digital
Kamis, 01 Juni 2017 -
Di era serba digital, Polda Metro Jaya banyak menerima laporan kasus tindak pidana di bidang Informasi dan Teknologi (IT), seperti ujaran kebencian atau hate speech. Per hari, tak kurang lima laporan diterima. Padahal penanganan kasus di bidang ITE sulit diselesaikan.
"Satu kasus bisa satu bulan. Melacaknya tidak gampang, harus pelan-pelan. Waktu itu dibutuhkan sarana dan SDM. Yang penting polisi tetap berupaya menyelesaikan laporan yang dilakukan oleh kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5).
Selain Argo, dalam diskusi bertajuk "Bijaksana Menggunakan Sosial Media dalam Bingkai NKRI" yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polda Metro Jaya di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, hadir pula beberapa narasumber seperti Kanit V Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo Hadi Suseno, Praktisi Hukum Kamaruddin Simanjuntak, dan Ahli IT Ruby Alamsyah.
Dalam paparannya, Ruby Alamsyah mengatakan bahwa sebuah ujaran kebencian di media sosial semakin hari makin berkembang dan tersebar luas di masyarakat. Pasalnya, saat ini internet sudah bukan sesuatu yang mewah. Sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengaksesnya. Ini dirasakan sebagai sebuah media yang lebih masif dan lebih cepat.
Hampir 140 juta internet dapat digunakan secara acak di Indonesia. Sekitar 80 juta di antaranya menggunakan telepom genggam yang terkoneksi dengan Wifi dan sim card prabayar.
"Saking banyaknya hate speech kepolisian akan kewalahan karena unit Siber Crime masih sedikit. Tantangannya di penegak hukum, per bulan saja ada 150 kasus. Saya yakin itu tidak bakal ditangani dengan optimal karena terlalu banyak," tutur Ruby.
Selain ujaran kebencian, kejahatan di bidang IT seperti peretasan sebuah situs akan sulit ditangani pihak polisi lantaran keterbatasan personil, alat serta waktu.
"Dari semua alasan tadi jadilah ujaran kebencian dan hal-hal yang menggunakan internet ini terasa aman karena jarang tersentuh penegak hukum. Tetapi, kami apresiasi Polri melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus ujaran kebencian di media sosial," ujar Ruby.
Sementara, Kanit V Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Purnomo Hadi Suseno menegaskan pihaknya tak akan memberikan toleransi kepada pelaku kejatmhatan ITE.
Ia menyontohkan, baru-baru ini Bareskrim menangkap pemilik akun Instagram, Muslim_Cyber1 yang mengunggah foto Kapolri disandingkan dengan Imam Bonjol dengan caption jenderal, tapi tidak berani menindak kaum kafir.
Pelaku mengedit foto Jokowi seolah-olah ada tanduknya di Facebook. Lalu, ARP, pelaku memandang bom Kampung Melayu sebagai rekayasa di media sosial. Walaupun, dia sudah meminta maaf, tetapi tetap diproses.
"Di sosmed, kita harus bijak, jangan saling menghujat, saling berkomentar tidak berdasar, karena di sosmed bisa dilihat siapa saja. Kita juga melakukan penegakan hukum dengan p, seperti ketika terjadi ransomware kemarin, jadi tidak cuman ujaran kebencian, pemerasan, dan penipuan via komputer," tegas Purnomo. (Ayp)
Baca juga berita lainnya di: Serangan Malware Ransomware Ulah Teroris Siber