Menilik Mata Rantai Industri Hasil Tembakau
Selasa, 12 November 2024 -
Merahputih.com - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya (tengah) didampingi anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem Nurhadi (kanan) dan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes RI Sundoyo menyampaikan paparan dalam diskusi membahas mata rantai industri hasil tembakau di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes RI, Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bondowoso, Muhammad Yasid dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna berdiskusi membahasmata rantai industri hasil tembakau.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta pemerintah mengendepankan kepentingan orang banyak yang lebih dibanding kepentingan kelompok atau individu dalam merumuskan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang saat ini menimbulkan polemik.
Draf yang dirancang Kementerian Kesehatan itu, menurut Willy, merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan. Sedangkan PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (MP/Didik Setiawan).