Menhub Syaratkan Operator Taksi Terbang di IKN Kantongi Izin Aviasi Internasional
Senin, 29 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mensyaratkan operator taksi terbang yang mau beroperasi di titik pusat kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, harus terlibih dahulu mengantongi izin resmi dari aviasi internasional.
Internasional aviasi yang dimaksud Menhub diterbitkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) dan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (International Air Transport Association/IATA).
Menteri Budi menegaskan regulasi tersebut penting untuk menjamin faktor keamanan bagi pengguna. Alasan lainnya, lanjut dia, IKN merupakan ibu kota, sehingga memiliki aturan khusus terkait pengawasan kawasan udara.
"Biasanya, melakukan semua kegiatan itu mengacu pada internasional aviasi. Yang kedua, IKN ini kan ibu kota, jadi kita harus pastikan security-nya itu memang terjamin," kata Menhub, di Istana Garuda IKN, Senin (29/7).
Baca juga:
Diakui Budi, perusahaan asal Korea Selatan, Hyundai, saat ini sedang menguji coba global taksi terbang, salah satunya berlokasi di Samarinda, Kalimantan Timur. Uji coba taksi terbang kali ini merupakan tahap ketiga yang dilakukan Hyundai di Indonesia.
Kemenhub telah mengizinkan kegiatan teknis tersebut dengan pertimbangan uji coba taksi terbang sebagai bagian ilmiah yang perlu dipelajari dan dikembangkan. "Hyundai memang mengadakan uji global di Samarinda. Kalau uji coba secara teknis silakan saja, karena memang ini kan ilmiah, jadi kita persilakan," tutur Budi. (*)