Mengenal Profil dan Karakteristik Bisnis UMKM
Senin, 09 Oktober 2023 -
USAHA Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, UMKM juga berperan dalam mendistribusikan hasil-hasil pembangunan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
Sementara Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
>Baca Juga: >Berburu Produk Unggulan di Exhibition & Pitching Day UMKM Award 2023 Bandung

UMKM yang ada di Indonesia, sebagian besar merupakan kegiatan usaha rumah tangga yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat 65,4 juta UMKM yang menyerap 123 ribu tenaga kerja pada 2019.
Ini membuktikan bahwa dampak dan kontribusi dari UMKM yang sangat besar terhadap pengurangan tingkat pengangguran di Indonesia. Dengan semakin banyaknya keterlibatan tenaga kerja pada UMKM itu akan membantu mengurangi jumlah pengangguran.
Berdasarkan laporan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dan Bank Indonesia, UMKM diklasifikasikan dalam empat kelompok, yaitu UMKM sektor informal, UMKM Mikro, Usaha Kecil Dinamis, dan Fast Moving Enterprise. UMKM sektor informal contohnya pedagang kaki lima. UMKM Mikro adalah para UMKM dengan kemampuan sifat pengrajin namun kurang memiliki jiwa kewirausahaan untuk mengembangkan usahanya.
Usaha Kecil Dinamis adalah kelompok UMKM yang mampu berwirausaha dengan menjalin kerja sama dan ekspor. Sementara Fast Moving Enterprise adalah UMKM yang memiliki kewirausahaan cakap dan telah bertransformasi menjadi usaha besar.
Ada beberapa kontribusi positif UMKM yang tidak dapat dipandang sebelah mata, yakni menghasilkan PDB sebesar 59,08 persen (Rp 4.869 trilin) dengan laju pertumbuhan sebesar 6,4 persen per tahun. UMKM juga menyumbang volume ekspor mencapai 14,06 persen (Rp 166,63 triliun) dari total ekspor nasional.
Baca Juga:

Masih dalam laporan yang sama, LPPI dan Bank Indonesia menilai bahwa hambatan UMKM muncul secara internal dan eksternal. Di faktor internal, UMKM mengalami kendala soal modal, Sumber Daya Manusia (SDM), hukum, dan akuntabilitas. Di faktor eksternal, masih kendala soal infrastruktur, akses, dan iklim usaha yang masih belum kondusif.
UMKM memiliki proporsi sebesar 99,99 persen dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia, menyumbang PDB sekitar 60 persen. PDB tersebut merupakan akumulasi dari berbagai sektor ekonomi UMKM, diantaranya:
1. Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan (48,85%)
2. Perdagangan, Hotel dan Restoran (28,83%)
3. Pengangkutan dan Komunikasi (6,88%)
4. Industri Pengolahan (6,41%)
5. Jasa-jasa (4,52%)
6. Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan (2,37%)
7. Bangunan (1,57%)
8. Pertambangan dan Penggalian (0,53%)
9. Listrik, Gas dan Air Bersih (0,03%)
Beberapa peran penting UMKM dalam perekonomian Indonesia adalah kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor. Yaitu penyedia lapangan kerja yang terbesar, pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, hingga pencipta pasar baru serta inovasi. (and)
Baca Juga:
Kenali 7 Arti Logo Daur Ulang Plastik