Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM

Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Kebijakan ini diambil karena TikTok dinilai tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya terkait aktivitas monetisasi fitur live streaming yang rawan disalahgunakan.

Namun, kebijakan ini menuai perhatian karena berpotensi berdampak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini mengandalkan platform tersebut untuk berjualan.

Wakil Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan agar kebijakan itu tidak sampai merugikan UMKM. Menurutnya, TikTok telah menjadi ekosistem penting bagi pedagang lokal melalui fitur TikTok Shop dan live commerce yang membuka akses pasar lebih luas.

“Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif,” kata Dave kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/10).

Baca juga:

Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus

Ia menegaskan, seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka.

“Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik,” ucapnya.

Meski begitu, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini tetap mendukung langkah tegas pemerintah dalam menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai hukum nasional.

Baca juga:

Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Dave juga berharap TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan akses data yang diminta pemerintah sesuai ketentuan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 21 ayat (1).

“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” tutup Dave. (Knu)

#Live TikTok #TikTok #UMKM #Komisi I DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rakernas I PDIP: Prananda Prabowo Gagas Balai Kreasi untuk Berdayakan UMKM Lokal
PDIP menyiapkan strategi pembinaan UMKM melalui Balai Kreasi di Rakernas I. Program ini fokus membuka lapangan kerja bagi anak muda dan kelompok rentan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Rakernas I PDIP: Prananda Prabowo Gagas Balai Kreasi untuk Berdayakan UMKM Lokal
Fun
Lirik Lagu Dangdut Klasik Cici Paramida Menjawab Tren Tiktok Januari J-nya Apa?
Dangdut klasik “Jangan Tunggu Lama-Lama” mencuri perhatian publik setelah ramai digunakan sebagai musik latar dalam tren konten “Januari J-nya Apa?” di TikTok.
Wisnu Cipto - Minggu, 11 Januari 2026
Lirik Lagu Dangdut Klasik Cici Paramida Menjawab Tren Tiktok Januari J-nya Apa?
Fun
Lirik Lagu Tante Culik Aku Dong - Gomez Lx, Viral di TikTok!
Lirik lagu Tante Culik Aku Dong Gomez Lx yang viral di TikTok sejak Januari 2026. Lengkap dengan makna lagu dan alasan remix ini digemari generasi muda.
ImanK - Sabtu, 10 Januari 2026
Lirik Lagu Tante Culik Aku Dong - Gomez Lx, Viral di TikTok!
Indonesia
TVRI Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Cak Imin Nilai Bisa Jadi Penggerak Ekonomi UMKM
TVRI memegang hak siar Piala Dunia 2026. Menko PM, Muhaimin Iskandar menilai, hal itu bisa membuka peluang ekonomi baru khususnya UMKM.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
TVRI Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Cak Imin Nilai Bisa Jadi Penggerak Ekonomi UMKM
Indonesia
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Pengecualian tersebut, hanya bagi perusahaan pembiayaan dengan rasio modal inti dibandingkan dengan modal disetor lebih dari 100 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
 Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Indonesia
200 Ribu UMKM Debitur KUR Terdampak Bencana Sumatera Dapat Keringanan
Berdasarkan pendataan Kementerian UMKM bersama pemerintah daerah dan lembaga keuangan, terdapat 2.304.297 UMKM terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
200 Ribu UMKM Debitur KUR Terdampak Bencana Sumatera Dapat Keringanan
Indonesia
Manipulasi Gambar Jadi Konten Porno, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI
Anggota Komisi I DPR RI mendukung Komdigi mengancam blokir Grok AI dan X jika digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Manipulasi Gambar Jadi Konten Porno, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI
Indonesia
Komisi I DPR Soroti Serangan AS ke Venezuela, Hukum Internasional Kian Diabaikan
Komisi I DPR menyoroti serangan AS ke Venezuela. Serangan tersebut seakan mengabaikan hukum internasional.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi I DPR Soroti Serangan AS ke Venezuela, Hukum Internasional Kian Diabaikan
Indonesia
Pesawat CN-235 Buatan Indonesia Dipakai AS di Operasi Maduro, DPR: Perkuat Alutsista Nasional
Anggota Komisi I DPR RI menilai penggunaan pesawat CN-235 buatan Indonesia oleh AS, menjadi momentum penguatan industri pertahanan dan kemandirian alutsista nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Pesawat CN-235 Buatan Indonesia Dipakai AS di Operasi Maduro, DPR: Perkuat Alutsista Nasional
Indonesia
Penangkapan Presiden Venezuela Rusak Tatanan Dunia, DPR Minta RI Desak PBB Gelar Sidang Darurat
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mengecam penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat dan mendesak PBB menggelar sidang darurat demi menjaga hukum internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Penangkapan Presiden Venezuela Rusak Tatanan Dunia, DPR Minta RI Desak PBB Gelar Sidang Darurat
Bagikan