Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM

Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Kebijakan ini diambil karena TikTok dinilai tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya terkait aktivitas monetisasi fitur live streaming yang rawan disalahgunakan.

Namun, kebijakan ini menuai perhatian karena berpotensi berdampak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini mengandalkan platform tersebut untuk berjualan.

Wakil Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan agar kebijakan itu tidak sampai merugikan UMKM. Menurutnya, TikTok telah menjadi ekosistem penting bagi pedagang lokal melalui fitur TikTok Shop dan live commerce yang membuka akses pasar lebih luas.

“Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif,” kata Dave kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/10).

Baca juga:

Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus

Ia menegaskan, seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka.

“Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik,” ucapnya.

Meski begitu, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini tetap mendukung langkah tegas pemerintah dalam menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai hukum nasional.

Baca juga:

Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Dave juga berharap TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan akses data yang diminta pemerintah sesuai ketentuan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 21 ayat (1).

“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” tutup Dave. (Knu)

#Live TikTok #TikTok #UMKM #Komisi I DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas untuk Bebaskan Kapten Ashari yang Disandera Bajak Laut Somalia
DPR mendesak pemerintah membentuk satgas untuk membebaskan Kapten Ashari, yang disandera bajak laut Somalia.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas untuk Bebaskan Kapten Ashari yang Disandera Bajak Laut Somalia
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
ShowBiz
Lagu 'YAYAYA' Uno Laothong Viral, ini Lirik dan Maknanya
Pada bagian pembuka, YAYAYA menghadirkan nuansa sendu melalui lirik yang mengisahkan seseorang yang masih terjebak dalam kenangan.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Lagu 'YAYAYA' Uno Laothong Viral, ini Lirik dan Maknanya
Indonesia
Ledakan Gudang Amunisi di Madiun, DPR Minta Hasil Investigasi Jadi Dasar Perbaikan
Komisi I DPR menyoroti ledakan gedung amunisi di Madiun. TNI diminta melakukan investigasi untuk menjadi bahan perbaikan.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Ledakan Gudang Amunisi di Madiun, DPR Minta Hasil Investigasi Jadi Dasar Perbaikan
Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Indonesia
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
PNM memperluas layanan keuangan ke wilayah 3T melalui 516 unit dari total 4.035 jaringan pelayanan. Fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan pengusaha ultra mikro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Indonesia
DPR Minta Seluruh PSE Segera Daftar ke Komdigi, Dukung Sanksi bagi yang Membandel
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta seluruh PSE Lingkup Privat segera mendaftar ke Komdigi. Ia juga mendukung pemberian sanksi hingga pemblokiran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
DPR Minta Seluruh PSE Segera Daftar ke Komdigi, Dukung Sanksi bagi yang Membandel
Bagikan