Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM


Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
Kebijakan ini diambil karena TikTok dinilai tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya terkait aktivitas monetisasi fitur live streaming yang rawan disalahgunakan.
Namun, kebijakan ini menuai perhatian karena berpotensi berdampak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini mengandalkan platform tersebut untuk berjualan.
Wakil Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan agar kebijakan itu tidak sampai merugikan UMKM. Menurutnya, TikTok telah menjadi ekosistem penting bagi pedagang lokal melalui fitur TikTok Shop dan live commerce yang membuka akses pasar lebih luas.
“Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif,” kata Dave kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/10).
Baca juga:
Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus
Ia menegaskan, seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka.
“Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik,” ucapnya.
Meski begitu, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini tetap mendukung langkah tegas pemerintah dalam menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai hukum nasional.
Baca juga:
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Dave juga berharap TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan akses data yang diminta pemerintah sesuai ketentuan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 21 ayat (1).
“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” tutup Dave. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM

Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus

Israel Blokade Armada Global Sumud, Komisi I DPR: Serangan Terhadap Nilai-Nilai Kemanusiaan

Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM

Rombongan Bodonk Koplo Hadirkan Lagu 'Kasih Tahu Mama (Malam Minggu)', Simak Lirik Lengkapnya

Presiden Prabowo Pantau Kinerja Menkeu Purbaya Lewat Konten TikTok

Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM

Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang

Presiden Prabowo Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, DPR: Wujud Nyata Amanat Konstitusi

Komisi I DPR Dorong Reformasi PBB, Minta Hak Veto Dihapus
