Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
Kebijakan ini diambil karena TikTok dinilai tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya terkait aktivitas monetisasi fitur live streaming yang rawan disalahgunakan.
Namun, kebijakan ini menuai perhatian karena berpotensi berdampak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini mengandalkan platform tersebut untuk berjualan.
Wakil Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan agar kebijakan itu tidak sampai merugikan UMKM. Menurutnya, TikTok telah menjadi ekosistem penting bagi pedagang lokal melalui fitur TikTok Shop dan live commerce yang membuka akses pasar lebih luas.
“Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif,” kata Dave kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/10).
Baca juga:
Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus
Ia menegaskan, seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka.
“Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik,” ucapnya.
Meski begitu, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini tetap mendukung langkah tegas pemerintah dalam menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai hukum nasional.
Baca juga:
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Dave juga berharap TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan akses data yang diminta pemerintah sesuai ketentuan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 21 ayat (1).
“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” tutup Dave. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Raker Menteri UMKM Maman Abdurrahman dengan Komisi VII DPR bahas Penyaluran KUR
UMKM Sinergi Adv Nusantara Gelar Aksi Seni Tolak Pakaian Bekas Impor di Kota Tua Jakarta
Kabar Gembira! Pemerintah Tidak Bakal Batasi Pengajuan KUR dan Bunga Tetap 6 Persen
Baju Bekas Impor Bakal Dijual ke UMKM Buat Dicacah
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Lirik Lagu 'AEAO' dari Dynamic Duo, Kembali Curi Perhatian hingga Viral di TikTok
Lirik Lagu Viral 'Tor Monitor Ketua (Orang Baru Lebe Gacor)' dari Ecko Show, Juan Reza dan Chesylino
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Presiden Batasi Game Online untuk Anak-Anak, DPR: Akses ke Medsos Juga Harus Dibatasi