MerahPutih.com - Mendagri Tito Karnavian menegaskan tidak benar bahwa Juni 2020 status DKI Jakarta sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
"Jadi penegasannya tidak benar kalau seandainya dikatakan ibu kota negara Juni sudah pindah ke yang baru dan DKI bukan ibu kota negara," kata Tito kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Targetkan Ibu Kota Jakarta Bersih dari Narkoba
Menurutnya, sebelum ibu kota negara pindah, DKI Jakarta akan tetap menjadi ibu kota RI.
"Ibu kota negara bakal resmi pindah kalau sudah siap fisik dan regulasi ditambah hal-hal lain yang banyak. Saya kira kesiapan manajemen administrasi dan lain-lain itu sudah siap, baru DKI berubah jadi yang lain. Itu pun kita masukan regulasi Prolegnas 2020-2024," ujar Tito.
Ia mengatakan, tidak mungkin Indonesia memiliki dua ibu kota. Saat ibu kota pindah, DKI Jakarta harus berubah menyandang status lain, seperti menjadi pusat ekonomi bisnis atau otonomi khusus.
"Prinsipnya tidak mungkin ada IKN dua. Itu tidak mungkin," kata Tito yang juga mantan Kapolri ini.
Nantinya, kata Tito, DKI Jakarta bisa diubah statusnya menjadi pusat ekonomi dan bisnis.
Baca Juga:
Jokowi: Pemindahan Ibu Kota Baru Bisa Terlaksana Pada Tahun 2024
Dalam hal ini, pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dampaknya DKI Jakarta tidak akan jadi ibu kota, pilihannya jadi pusat ekonomi, bisnis, dan industri. Prinsipnya ibu kota tidak akan ada dua, kalau pindah ya DKI Jakarta harus berubah jadi yang lain," papar Tito.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memasukkan omnibus law terkait rancangan undang-undang (ruu) ibu kota negara dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020. (Knu)
Baca Juga:
Tjahjo Ancam Pecat PNS Pusat yang Enggak Mau Pindah ke Ibu Kota Baru