Mendagri Bakal Copot Pj Kepala Daerah Maju di Pilkada Pada Juli 2024
Senin, 10 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Tahapan pemilihan kepala daerah sudah dimulai. Berbagai pihak tengah mencari tiket dukungan untuk maju, termasuk para penjabat (Pj) kepala daerah yang tertarik maju dalam Pilkada 2024.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya siap mengganti penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada 2024.
"Kami sudah menyampaikan kemungkinan besar pertengahan Juli yang ikut running (berkontestasi) kami ganti," katanya.
Ia mengakui, jita tidak ada regulasi atau aturan undang-undangnya untuk pergantian penjabat kepala daerah yan maju dalam Pilkada 2024.
Baca juga:
Maju Pilkada Boyalali, ASN Aktif Solo Ajukan Cuti di Luar Tanggungan
"Tetapi kami yang mengambil kebijakan," kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).
Ia menjelaskan, langkah itu diambil agar tidak terjadi konflik kepentingan saat Pj kepala daerah yang menjabat turut maju dalam Pilkada 2024.
"Kami tidak ingin terjadi conflict of interest (konflik kepentingan) ketika nanti dia menjabat menggunakan fasilitas-nya sebagai Pj, tetapi kemudian merugikan pihak yang lain," katanya.
Tito menegaskan, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang pengunduran diri Pj kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada. SE itu, mengatur batas waktu pengunduran diri seorang Pj kepala daerah.
Baca juga:
Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi, Pemprov Jabar Tunggu Arahan Kemendagri
"Mereka yang mau nyalon diberi waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran, 27 Agustus, sudah harus mengundurkan diri," ujarnya. (*)