Menaker Diusulkan Bikin Kajian Aturan THR Bagi Ojol
Rabu, 27 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online. Walaupun bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.
Komisi IX DPR RI mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyiapkan aturan terkait dengan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (Ojol).
Baca juga:
"Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
Komisi IX menggelar rapat kerja dengan Kemenaker dengan agenda penjelasan pelaksanaan THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi pekerja, evaluasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak lain pada tahun 2024.
Felly menjelaskan, Komisi IX mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terutama bagi Pekerja Rentan.
Selain itu, Komisi IX DPR mendorong Kemenaker agar melakukan kajian perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian dalam Rangka Ketahanan Program.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sudah menerima 320 konsultasi mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) melalui berbagai kanal sejak dibukanya Posko THR 2024 pada 18 Maret lalu.
Beberapa konsultasi termasuk membahas topik cara menghitung THR bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Selain itu, terdapat juga konsultasi mengenai penghitungan THR bagi pekerja harian lepas dan kurir daring. (*)
Baca juga:
Legislator Minta Pencairan THR Swasta Paling Lambat H-14 Lebaran