MerahPutih.com - Kasus kekerasan seksual yang belakangan terjadi di sejumlah lembaga pendidikan pesantren mendapat perhatian serius dari Nasaruddin Umar. Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan pendekatan hukum semata.
Menteri Agama menilai perlu ada perubahan budaya dan cara pandang masyarakat agar relasi yang timpang tidak terus melahirkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Pendekatan hukum penting, tetapi tidak cukup. Harus ada pendekatan budaya dan perubahan cara pandang masyarakat,” ujar Menag dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (19/5).
Menurut Nasaruddin, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai undang-undang dan regulasi yang mengatur perlindungan perempuan dan anak. Namun, keberadaan aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu menekan angka kekerasan seksual.
Karena itu, ia menegaskan bahwa langkah pencegahan harus menyentuh akar persoalan, termasuk persoalan relasi kuasa yang timpang di tengah masyarakat.
Baca juga:
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Menag menjelaskan, relasi kuasa terjadi ketika satu pihak memiliki posisi dominan sementara pihak lain berada dalam kondisi lemah atau rentan. Dalam banyak kasus, ketimpangan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuka ruang terjadinya kekerasan seksual.
“Relasi kuasa yang timpang ini harus kita ubah. Masyarakat yang lebih setara biasanya memiliki tingkat kekerasan terhadap perempuan yang lebih rendah. Karena itu, budaya kita harus semakin menghormati martabat perempuan dan anak,” katanya.
Dalam konteks pesantren, Menag menekankan bahwa lembaga pendidikan keagamaan harus tetap menjadi ruang aman bagi seluruh santri. Menurutnya, pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk akhlak, karakter, dan pemahaman keagamaan yang menjunjung nilai kemanusiaan.
“Pesantren harus menjadi tempat terbaik untuk membentuk ilmu, akhlak, dan karakter. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan pesantren,” tegasnya.
Nasaruddin juga mendorong pesantren menjadi pelopor perubahan budaya yang lebih menghormati perempuan dan anak. Ia menilai pesantren memiliki otoritas moral dan keagamaan yang kuat untuk membangun relasi sosial yang lebih setara dan adil.
Menurutnya, pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan melalui pendidikan, pembinaan, pengawasan, hingga pendekatan keagamaan yang berpihak pada perlindungan martabat manusia.
Baca juga:
Selain itu, pesantren juga dinilai perlu memperkuat tata kelola internal agar interaksi antara pengasuh, pembina, pendidik, dan santri berlangsung dalam koridor yang aman dan bermartabat.
“Yang diatur bukan hanya santrinya, tetapi juga para pembina, pengasuh, dan semua pihak yang berinteraksi di lingkungan pesantren. Harus ada ketentuan yang jelas agar perlindungan santri dapat dilakukan secara nyata,” jelas Menag.
Ia turut menyoroti sejumlah kasus kekerasan seksual yang mencatut nama pesantren. Menurutnya, sebagian kasus justru terjadi di lembaga yang tidak terdaftar resmi sebagai pesantren di Kementerian Agama Republik Indonesia, namun menggunakan label pesantren dalam aktivitasnya.
“Banyak yang menggunakan nama pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Karena itu, definisi dan standar pesantren harus diperjelas. Masyarakat juga perlu mengetahui mana pesantren yang resmi, terdaftar, dan memenuhi ketentuan,” ungkapnya. (Knu)