Menag Minta Masyarakat Batasi Mobilitas dan Tak Mudik

Jumat, 16 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kasus positif COVID-19 meningkat tajam. Satgas Penanganan COVID-19 mencatat angka kasus positif bahkan sudah lebih 56 ribu pada 15 Juli 2021.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Iduladha. Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran COVID-19.

"Terlebih dengan adanya varian Delta," tegas Yaqut dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (16/7).

Baca Juga

Kantor di Zona Merah Wajib WFH 75 Persen

Ia meminta masyarakat bersabar dan lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar dari COVID-19. Masyarakat juga diminta kurangi mobilitas.

Pemerintah sendiri telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021, sehingga Hari Raya Iduladha jatuh pada 20 Juli 2021. Menurut Yaqut, mudik Iduladha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, bisa menjadi sarana penyebaran COVID-19.

Yaqut juga minta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dijelaskan Menag, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara. Ketiga, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban.

Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 - 13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan.

Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.

"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban," jelas Menag Yaqut.

Kementerian Agama juga menerbitkan edaran No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM. Edaran ini terbit untuk tujuan sama, memutus rantai penularan dan memberi rasa aman kepada masyarakat.

Baca Juga

Puluhan Pegawainya Terpapar COVID-19, Sandiaga Uno Terapkan WFH

Karenanya, kata Yaqut, meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Iduladha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran COVID-19 nya zona hijau dan kuning.

Itu pun harus menerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin 5M. "Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," tandasnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan