Kantor di Zona Merah Wajib WFH 75 Persen


Personel kepolisian melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Jumat (18/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MerahPutih.com - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan sejumlah penguatan, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan untuk mengetatkan PPKM Mikro ini dilatari lonjakan kasus di Indonesia beberapa waktu terakhir.
Baca Juga
PPKM Mikro Diperketat, Ini Aturan Baru Buka Tutup Mal dan Rumah Makan
Airlangga mengatakan kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB, yakni 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH), dan 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.
Sementara itu, untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen bekerja dari kantor.
Airlangga juga meminta perkantoran mengatur skema kerja WFH, agar tidak ada pegawai yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
Selama PPKM mikro yang diperketat ini, pemerintah juga menekankan bahwa kegiatan belajar mengajar bagi sekolah di zona merah untuk dilakukan secara online.
Sementara, untuk zona lainnya mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Salah satu yang diperketat adalah kegiatan di area publik ini fasilitas umum, taman umum, tempat wisata dan area publik.

Di mana jika berada di zona merah maka ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara di zona lainnya dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas dari yang sebelumnya maksimal 50 persen.
“Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen, dengan pengaturan dari Pemda. dan ini dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Airlangga dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6)
Selain itu Airlangga juga mengatakan bahwa kegiatan rapat, seminar, pertemuan di zona merah dilarang dilakukan secara luring atau ditutup sampai dengan kondisi aman.
“Dan zona lainnya, tentu ini ini diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas. Jadi kegiatan rapat maupun Seminar ini juga maksimal 25 persen dari kapasitas,” ujarnya.
Sementara untuk transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam dan operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
