Menag Minta Masyarakat Batasi Mobilitas dan Tak Mudik
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kota Solo, Jumat (5/3). (MP/Ismail)
Merahputih.com - Kasus positif COVID-19 meningkat tajam. Satgas Penanganan COVID-19 mencatat angka kasus positif bahkan sudah lebih 56 ribu pada 15 Juli 2021.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Iduladha. Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Terlebih dengan adanya varian Delta," tegas Yaqut dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (16/7).
Baca Juga
Ia meminta masyarakat bersabar dan lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar dari COVID-19. Masyarakat juga diminta kurangi mobilitas.
Pemerintah sendiri telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021, sehingga Hari Raya Iduladha jatuh pada 20 Juli 2021. Menurut Yaqut, mudik Iduladha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, bisa menjadi sarana penyebaran COVID-19.
Yaqut juga minta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dijelaskan Menag, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara. Ketiga, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban.
Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 - 13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan.
Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.
"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban," jelas Menag Yaqut.
Kementerian Agama juga menerbitkan edaran No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM. Edaran ini terbit untuk tujuan sama, memutus rantai penularan dan memberi rasa aman kepada masyarakat.
Baca Juga
Puluhan Pegawainya Terpapar COVID-19, Sandiaga Uno Terapkan WFH
Karenanya, kata Yaqut, meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Iduladha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran COVID-19 nya zona hijau dan kuning.
Itu pun harus menerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin 5M. "Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," tandasnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren
Menag Nasaruddin Puji Indonesia Peringkat 1 Negara yang Kuat Sedekah
KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
KPK Telusuri Dugaan Eks Menag Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Lewat Perantara
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Eks Menag Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK Bermodal Map Biru Transparan, Apa Isinya?
Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Mengaku Diperiksa Jadi Saksi
KPK Panggil Eks Menag Gus Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji