Menag Minta Anak Buahnya Sosialisasikan Panduan Salat Idul Fitri Saat Pandemi

Jumat, 07 Mei 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan jajarannya untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi.

Yaqut menyampaikan hal tersebut terkait peristiwa penyebaran COVID-19 yang diduga dari klaster Tarawih kembali terjadi. Setelah sebelumnya ada di Kab Banyumas, Jawa Tengah, klaster baru kembali terjadi di Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen.

Baca Juga

Kemenag Solo Bolehkan Salat Id di Lapangan, Takbir Keliling Dilarang

Klaster ini diduga berawal dari imam masjid yang terkonfirmasi positif corona usai mengalami gejala. Masih terjadi peristiwa penyebaran COVID-19. Ia meminta masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi panduan ibadah pada bulan Ramadan.

"Ini demi kemaslahatan bersama, agar setiap potensi penyebaran bisa diantisipasi dan diminimalisasi,” ujar Gus Yaqut, sapaan akrabnya di Jakarta, Kamis (6/5).

Termasuk dengan aparat di wilayah masing-masing jika terdapat pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan sholat fardu lima waktu, Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, iktikaf, dan Sholat Idul Fitri dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA/HO-Kementerian Agama



Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing. Protokol kesehatan, juga harus diterapkan dalam pelaksanaan pembayaran Zakat Fitrah.

Jajaran Kemenag harus memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid/musala dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Jajaran Kemenag harus memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola ZIS untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzakki,” ujarnya.

Baca Juga

Santri Dilarang Mudik Lebaran, Menag Sebut untuk Cegah Bahaya Lebih Besar

Terkait takbiran, Menag minta agar hanya dilakukan di masjid/musala yang dihadiri oleh maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan menggunakan speaker internal.

“Kemenag akan melaksanakan Takbiran Nasional secara virtual yang akan diselenggarakan bekerjasama dengan Badan Pengelola Masjid Istiqlal dengan melibatkan ormas Islam dan media nasional,” tutur Gus Menag. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan