Menag Bakal Bikin Lembaga Pengelolaan Dana Umat, Satu Kantorkan Lembaga Pengumpul Dana
Kamis, 17 April 2025 -
MerahPutih.com - Hasil kunjungan kerja Menteri Agama ke Timur Tengah, setelah bertemu dengan Menteri Wakaf Jordan, Menteri Wakaf Kuwait, dan juga Direktur Urusan Keagamaan Turki.
Menag membandingkan pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia dengan sejumlah negara. Bahwa negara-negara dengan jumlah penduduk kecil memiliki capaian pengumpulan dana wakaf yang sangat besar.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akan membentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU) untuk memperkuat dan mengintegrasikan pengelolaan dana umat yang melibatkan Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), BPJPH, BPKH, dan instansi terkait lainnya.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan mulai bangun LPDU. Yang di satu gedung itu rencananya akan diisi oleh Baznas, BWI, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dan semua yang berkaitan dengan dana-dana umat," ujar Menag Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/4).
Baca juga:
Kemenag Bekali Calon PPIH 2025: Jangan Cengeng, Utamakan Pelayanan Jamaah Haji
Menag menegaskan, potensi dana zakat dan wakaf di Indonesia belum terkelola dengan optimal. Padahal zakat dan wakaf dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan mutlak di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan potensi zakat dari dana yang tersimpan di bank bahkan dapat mencapai Rp 320 triliun.
"Diperoleh data bahwa uang yang tersimpan di bank, apakah dalam bentuk wadiah atau tabungan atau bentuk deposito. Kalau kita kenakan zakat maka zakatnya itu terkumpul Rp320 triliun," ujarnya.
Angka itu belum menghitung potensi zakat dari aset yang tidak tersimpan di bank, baik dalam bentuk perhiasan, tanah, dan rumah kontrakan.
"Itu bisa lebih dari Rp 320 triliun. Selain itu ada wakaf produktif yang potensinya mencapai sekitar Rp178 triliun per tahun," katanya.