Melly Goeslaw dan Once Mekel Usulkan RUU Hak Cipta ke Baleg DPR

Senin, 22 September 2025 - Didik Setiawan

Merahputih.com - Pengusul RUU Hak Cipta sekaligus Anggota Komisi X DPR, Melly Goeslaw (kiri) dari Fraksi Gerindra bersama Once Mekel (kanan) dari Fraksi PDIP menyampaikan penjelasan dalam rapat pleno dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Anggota DPR RI yang juga musisi sekaligus pencipta lagu, Melly Goeslaw bersama Once Mekel resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

RUU ini diusulkan untuk menggantikan UU No. 28 Tahun 2014, yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan era digital. Melly Goeslaw menyebut ada tiga urgensi yang melatarbelakangi pengusulan RUU ini. Pertama, RUU Hak Cipta telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Kedua, tindak lanjut atas Putusan MK No. 85/PUU-XXI/2023 yang memperluas lingkup pusat perdagangan, termasuk platform digital berbasis *user generated content. Rapat tersebut dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Hak Cipta.

Kemudian yang ketiga, adanya ketidakjelasan mekanisme pembayaran royalti serta lemahnya pengawasan dan akuntabilitas lembaga pengelolaan royalti dalam UU eksisting. Melly Goeslaw berharap, RUU Hak Cipta baru dapat menjadi regulasi yang adaptif, modern, dan selaras dengan perkembangan teknologi global.(MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan