Mekanisme Voting DPR Antarkan Perppu Ormas Jadi UU
Selasa, 24 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Perppu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang selama ini banyak menuai pro kontra, resmi dijadikan Undang-undang setelah melalui mekanisme voting terbuka fraksi dalam rapat paripurna DPR.
Perppu Ormas tersebut sah menjadi UU untuk menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Dari hasil voting terbuka, sebanyak 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju, serta sebanyak 131 anggota dari tiga fraksi menyatakan tidak setuju. Anggota yang hadir seluruhnya sebanyak 445 anggota," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon seperti dikutip Antara, Selasa (24/10).
Menurutnya, pada forum lobi antarpimpinan fraksi-fraksi pada saat rapat paripurna diskors, belum mencapai kata musyawarah mufakat, karena masih ada tiga opsi pandangan terhadap Perppu Ormas.
Seperti dilaporkan oleh Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali, menurut Fadli, ada sebanyak empat fraksi menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Kemudian, tiga fraksi menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan segera dilakukan revisi, sedangkan tiga fraksi lainnya bersikap tidak setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang.
"Karena belum mencapai musyawarah mufakat, dalam forum lobi terebut, disepakati akan dilakukan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak, yakni mekanisme voting," ungkapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan aturan dalam Tata Tertib DPR, pengambilan keputusan melalui mekanisme voting dapat dilakukan secara terbuka dan tertutup.
Fadli memilih mekanisme voting secara terbuka untuk fraksi sehingga menanyakan sikap setiap fraksi.
Menurut Fadli, pada forum lobi antarpimpinan fraksi, tercatat anggota yang hadir dan terdaftar sebanyak 445 anggota.
Fadli menanyakan satu persatu fraksi, mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, ada sebanyak 108 anggota yang hadir.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra Alex Lukman mengatakan, seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan setuju. Berikutnya, Fraksi Partai Golkar seluruhnya menyatakan setuju.
Dua fraksi lainnya yang menyatakan setuju, adalah Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura.
Fraksi PKB juga menyatakan setuju Perpu Ormas menjadi undang-undang. Fraksi Partai Demokrat menyatakan dapat menerima Perppu Ormas menjadi undang-undang.
"Kami mendapat jaminan dari tujuh fraksi maupun dari Pemerintah, bahwa Perppu Ormas setelah disetujui jadi undang-undang segera dilakukan revisi," tuturnya.
Fraksi PPP menyatakan dapat menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dan segera dilakukan revisi.
Sedangkan, tiga fraksi lainnya yakni Fraksi Gerindra,PAN dan PKS menyatakan menolak atau tidak setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Rapat paripurna, sebelumnya diskors mulai pukul 13:45 WIB dan baru dibuka kembali setelah selesai lobi pada pukul 15:48 WIB.
Berikut hasil voting tiap fraksi:
PDIP: 108, Golkar: 71, Gerindra: -, Demokrat: 42, PAN: -, PKB: 32, PKS: -, PPP: 23, NasDem: 23, Hanura: 15. (*)