Mekanisme Voting DPR Antarkan Perppu Ormas Jadi UU


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon (ketiga kanan). (ANTARA FOTO)
MerahPutih.com - Perppu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang selama ini banyak menuai pro kontra, resmi dijadikan Undang-undang setelah melalui mekanisme voting terbuka fraksi dalam rapat paripurna DPR.
Perppu Ormas tersebut sah menjadi UU untuk menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Dari hasil voting terbuka, sebanyak 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju, serta sebanyak 131 anggota dari tiga fraksi menyatakan tidak setuju. Anggota yang hadir seluruhnya sebanyak 445 anggota," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon seperti dikutip Antara, Selasa (24/10).
Menurutnya, pada forum lobi antarpimpinan fraksi-fraksi pada saat rapat paripurna diskors, belum mencapai kata musyawarah mufakat, karena masih ada tiga opsi pandangan terhadap Perppu Ormas.
Seperti dilaporkan oleh Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali, menurut Fadli, ada sebanyak empat fraksi menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Kemudian, tiga fraksi menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan segera dilakukan revisi, sedangkan tiga fraksi lainnya bersikap tidak setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang.
"Karena belum mencapai musyawarah mufakat, dalam forum lobi terebut, disepakati akan dilakukan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak, yakni mekanisme voting," ungkapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan aturan dalam Tata Tertib DPR, pengambilan keputusan melalui mekanisme voting dapat dilakukan secara terbuka dan tertutup.
Fadli memilih mekanisme voting secara terbuka untuk fraksi sehingga menanyakan sikap setiap fraksi.
Menurut Fadli, pada forum lobi antarpimpinan fraksi, tercatat anggota yang hadir dan terdaftar sebanyak 445 anggota.
Fadli menanyakan satu persatu fraksi, mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, ada sebanyak 108 anggota yang hadir.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra Alex Lukman mengatakan, seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan setuju. Berikutnya, Fraksi Partai Golkar seluruhnya menyatakan setuju.
Dua fraksi lainnya yang menyatakan setuju, adalah Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura.
Fraksi PKB juga menyatakan setuju Perpu Ormas menjadi undang-undang. Fraksi Partai Demokrat menyatakan dapat menerima Perppu Ormas menjadi undang-undang.
"Kami mendapat jaminan dari tujuh fraksi maupun dari Pemerintah, bahwa Perppu Ormas setelah disetujui jadi undang-undang segera dilakukan revisi," tuturnya.
Fraksi PPP menyatakan dapat menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dan segera dilakukan revisi.
Sedangkan, tiga fraksi lainnya yakni Fraksi Gerindra,PAN dan PKS menyatakan menolak atau tidak setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Rapat paripurna, sebelumnya diskors mulai pukul 13:45 WIB dan baru dibuka kembali setelah selesai lobi pada pukul 15:48 WIB.
Berikut hasil voting tiap fraksi:
PDIP: 108, Golkar: 71, Gerindra: -, Demokrat: 42, PAN: -, PKB: 32, PKS: -, PPP: 23, NasDem: 23, Hanura: 15. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT

Pemerintah Diminta Jelaskan Strategi di Balik Rencana Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Lakukan Lima Langkah Strategis untuk Jawab Tuntutan Demonstran dan Keresahan Publik

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR

Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang

Raker Perdana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas RKA Tahun 2026
DPR Soroti Gap Anggaran dan Alokasi Prioritas dalam Program MBG, Minta BGN Tingkatkan Porsi untuk Ibu Hamil dan Balita

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing
