Masyarakat Ditantang Lapor Polisi Jika Dapat Ancaman Pinjol

Selasa, 19 Oktober 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Polri tengah menggencarkan operasi terhadap penyedia layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap meresahkan masyarakat. Masyarakat pun, diminta untuk tidak ragu melaporkan ke kepolisian jika mengetahui pinjol ilegal tersebut.

"Bagi masyarakat, yang mengetahui pinjaman online ilegal atau korban pinjol ilegal, termasuk bagi mereka yang mendapatkan ancaman dari penyedia jasa pinjaman online agar tidak ragu melapor," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (18/10).

Baca Juga:

OJK akan Tambah Aturan Baru Terkait Debt Collector Pinjol

Selain melapor, Ramadhan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pemahamannya dalam melakukan transaksi pinjaman online. Termasuk dengan mengecek, apakah penyedia pinjaman online ini terdaftar secara resmi di otoritas jasa keuangan (OJK) atau tidak. Sehingga nantinya, masyarakat tidak lagi menjadi korban pinjol ilegal.

"Yang tercatat ada sekitar 160 pinjol legal di OJK. Ketika penyedia jasa pinjol tidak terdaftar maka abaikan," terangnya.

Penggerebegan Kantor Pinjaman Online. (Foto: Antara)
Penggerebegan Kantor Pinjaman Online. (Foto: Antara)

Ramadhan juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terbuai dalam melakukan transaksi pinjaman online. Seperti penawaran bunga yang rendah hingga permintaan izin akses kontak.

"Karena di sinilah (penerimaan izin akses kontak) masuknya akses legal tersebut, yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum pinjol untuk menagih, membully, hingga memfitnah dengan tujuan agar nasabah mau membayar utang pinjaman tersebut," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Supervisor dan Penagih Utang Jadi Tersangka Aktivitas Pinjol Ilegal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan