Masuk Mal Wajib Tunjukan Surat Vaksin, Wagub DKI: Ada Pelonggaran
Selasa, 10 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal dibuka kembali dalam kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3. Tapi ada salah satu syarat masuk mal yakni warga harus menunjukan surat vaksin.
"Ada pelonggaran di beberapa (tempat) tapi juga harus diikuti dengan sertifikat vaksin," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/8).
Baca Juga:
Alodokter Ajak Tenaga Medis Jadi Relawan untuk Program Vaksinasi Merdeka
Orang nomor dua di DKI ini mengatakan, kebijakan tersebut dibuat tidak untuk memperberat pengunjung masuk ke mal. "Karena memang sudah sebagian besar masyarakat sudah mendapatkan vaksin," papar dia.
Regulasi itu diberlakukan agar masyarakat yang belum disuntik vaksin mau melaksanakan vaksinasi yang digelar oleh Pemerintah Provinsi DKI. Vaksinasi ini juga penting untuk menyelesaikan wabah virus COVID-19.
"Ini diharapkan bisa mendorong warga yang belum mendapatkan vaksin untuk mendapatkan vaksin," urainya.

Riza menuturkan, dengan adanya pelonggaran di mal ini tak menuntut kemungkinan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab ada kegiatan jual dan beli di tempat tersebut.
"Iya semua dimungkinkan," pungkas pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan ini.
Baca Juga:
Pemerintah telah mengumumkan perpanjang kebijakan PPKM Level 4 dan 3 hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Dalam kebijakan ada sejumlah kegiatan yang dilonggarkan pemerintah. Salah satunya dibukannya kembali pusat perbelanjaan atau mal.
Namun ada sejumlah syarat yang dipenuhi pihak mal ialah pengunjung harus dibatasi maksimal 25 persen warga dari kapasitas dan warga yang masuk harus menunjukan surat atau sertifikat vaksin. (Asp)