Penyekatan Kawasan Jakarta Barat, Polisi Tetap Periksa STRP Pengendara
Senin, 26 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Polisi memastikan pemeriksaan di pos penyekatan tetap diberlakukan bagi pekerja non-esensial dan non-kritikal saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, periode 26 Juli-2 Agustus 2021.
"Tetap ada penyekatan kecuali esensial, kritikal, kendaraan darurat dan logistis. Ada pemeriksaan STRP," kata KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Sudharmo kepada wartawan, di Jakarta, Senin (26/7).
Sudharmo mengatakan, saat ini petugas tiga pilar yang terdiri dari Pemerintah Provinsi DKI, kepolisian juga TNI sedang melakukan penjagaan di tiga titik wilayah Jakarta Barat.
Baca Juga:
Tiga titik yang berada di wilayah Jakbar, yakni Jalan Daan Mogot, kawasan Kalideres, dan Jalan Joglo.
Sudharmo mengatakan, banyak warga yang tergolong pekerja esensial dan kritikal sudah menyiapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat melewati titik penyekatan.

"Kami tetap lakukan penjagaan dengan maksimal. Diharapkan warga yang tidak berkepentingan tidak keluar rumah," jelas Sudharmo.
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang.
Baca Juga:
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, petugas tetap akan memeriksa STRP bagi pekerja non-esensial dan non-kritikal saat perpanjangan PPKM Level 4.
"Aturan perjalanan sama, tetapi kita tunggu aturan tertulisnya dari pemerintah," ujar Sambodo.
Sambodo menyebutkan pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi mobilitas bagi pekerja non-esensial dan non kritikal di Jakarta. (Knu)
Baca Juga:
PT KAI Temukan Calon Penumpang KRL Bawa STRP Tanpa Kop Perusahaan