Aktor Epy Kusnandar Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 17 Mei 2024
Aktor Epy Kusnandar Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya

Rilis Narkoba Epy Kusnandar. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Jakarta Barat menetapkan aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menjelaskan, dalam kasus ini, Epy dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan rekomendasi proses rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sementara Yogi, dikenakan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 137 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 8 tahun.

Polisi menerapkan pasal yang berbeda untuk keduanya. Sebab, saat penangkapan polisi hanya menemukan barang bukti narkoba dari tangan Yogi.

"Kami temukan barang bukti ganja seberat 12,34 gram terdiri dari daun ganja kering 4,18 gram dan biji ganja 8,16 gram," ucap Syahduddi di kantornya, Jumat (17/5).

Baca juga:

Epy Kusnandar Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Polres Metro Jakbar

Epy tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, sehingga tidak bisa dihadirkan dalam konferensi pers.

"Ada rekomendasi dari Direktur Utama Rumah Sakit Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis pada sore hari inii," imbuhnya.

Menurut Syahduddi, ganja itu didapatkan Epy dari Yogi Gamblez, yang sudah selama enam bulan mengonsumsi barang tersebut.

Pada awalnya, Yogi Gamblez sempat menolak memberikan narkoba tersebut kepada Epy Kusnandar. Namun karena bintang sinetron Preman Pensiun itu memaksa, pada akhirnya ia memberikan sebanyak satu linting.

"(Epy Kusnandar mengonsumsi ganja) sekira pukul 04.00 WIB di atas pohon yang berada di taman belakang Apartemen," terang Syahduddi.

Baca juga:

Epy Kusnandar Positif Ganja, Ditangkap Saat Lagi di Warung

Namun, satu linting ganja yang didapatkannya dari Yogi Gamblez tidak langsung dihabiskan dan disimpan dalam toples. Hingga pada dua minggu lalu sebelum dilakukan penangkapan, Epy menghabiskan sisa linting ganja tersebut.

“Alasan Epy Kusnandar mengonsumsinya di atas pohon disebabkan rasa was-was karena baru pertama kali mencoba ganja,” tutur Syahduddi. (Knu)

#Epy Kusnandar #Polres Jakarta Barat #Ganja #Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Perempuan bernama Paryatin ini lantas beralih menjadi bandar sabu lintas negara setelah dipertemukan dengan warga negara (WN) Nigeria berinisial DON.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Indonesia
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Dewi Astutik diduga terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 2 ton yang diungkap BNN di perairan Riau, Batam, pada 26 Mei 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
ShowBiz
Epy Kusnandar Meninggal Dunia, Dedikasi 29 Tahun di Dunia Hiburan
Jenazah Epy kini tengah disemayamkan di kawasan Jakarta Selatan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Epy Kusnandar Meninggal Dunia, Dedikasi 29 Tahun di Dunia Hiburan
Indonesia
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi keberadaan Dewi Astutik di Kamboja pada 17 November 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Indonesia
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
BNN mengungkap peran Dewi Astutik sebagai aktor utama sindikat narkoba Golden Triangle, mengendalikan ratusan kurir dan pengiriman sabu lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Indonesia
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
BNN menangkap Dewi Astutik alias Mami, buron internasional penyelundupan 2 ton sabu, dalam operasi lintas negara di Kamboja. Ia bagian jaringan Golden Triangle.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Indonesia
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Pengiriman ratusan ribu ekstasi di Tol Lintas Sumatra terbongkar. Kasus itu terbongkar dari kasus kecelakaan tunggal.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Indonesia
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
Mahasiswa diharap dapat menjadi agen pencegahan dan berkontribusi aktif dalam mewujudkan visi Indonesia Emas yang bersih dari narkoba
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
Bagikan