Aktor Epy Kusnandar Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya
Rilis Narkoba Epy Kusnandar. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Polres Jakarta Barat menetapkan aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menjelaskan, dalam kasus ini, Epy dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan rekomendasi proses rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sementara Yogi, dikenakan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 137 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 8 tahun.
Polisi menerapkan pasal yang berbeda untuk keduanya. Sebab, saat penangkapan polisi hanya menemukan barang bukti narkoba dari tangan Yogi.
"Kami temukan barang bukti ganja seberat 12,34 gram terdiri dari daun ganja kering 4,18 gram dan biji ganja 8,16 gram," ucap Syahduddi di kantornya, Jumat (17/5).
Baca juga:
Epy Kusnandar Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Polres Metro Jakbar
Epy tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, sehingga tidak bisa dihadirkan dalam konferensi pers.
"Ada rekomendasi dari Direktur Utama Rumah Sakit Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis pada sore hari inii," imbuhnya.
Menurut Syahduddi, ganja itu didapatkan Epy dari Yogi Gamblez, yang sudah selama enam bulan mengonsumsi barang tersebut.
Pada awalnya, Yogi Gamblez sempat menolak memberikan narkoba tersebut kepada Epy Kusnandar. Namun karena bintang sinetron Preman Pensiun itu memaksa, pada akhirnya ia memberikan sebanyak satu linting.
"(Epy Kusnandar mengonsumsi ganja) sekira pukul 04.00 WIB di atas pohon yang berada di taman belakang Apartemen," terang Syahduddi.
Baca juga:
Namun, satu linting ganja yang didapatkannya dari Yogi Gamblez tidak langsung dihabiskan dan disimpan dalam toples. Hingga pada dua minggu lalu sebelum dilakukan penangkapan, Epy menghabiskan sisa linting ganja tersebut.
“Alasan Epy Kusnandar mengonsumsinya di atas pohon disebabkan rasa was-was karena baru pertama kali mencoba ganja,” tutur Syahduddi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Epy Kusnandar Meninggal Dunia, Dedikasi 29 Tahun di Dunia Hiburan
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada