Hasil Tes Urine Fachri Albar, Dinyatakan Positif Pakai Narkoba
Gedung Polres Jakarta Barat. Foto: Polres Jakarta Barat
MerahPutih.com - Fakta baru terungkap dari kasus narkotika yang menjerat aktor Fachri Albar. Polisi memastikan hasil tes urine Fachri Albar dinyatakan positif narkoba.
"Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika," ujar Wakasatnarkoba Polres Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam, kepada wartawan di Polres Jakbar, Rabu (23/4).
Avrilendy menjelaskan, jenis narkoba dan barang bukti dari anak musisi legendaris Ahmad Albar itu baru akan diumumkan besok.
"Jenis dan barang bukti akan kami sampaikan lengkapnya besok pagi saat konferensi pers," jelasnya.
Baca juga:
Sepak Terjang Fachri Albar di Dunia Film hingga Kontroversi Penyalahgunaan Obat Terlarang
Avrilendy juga menyebutkan, Fachri Albar telah menjalani tes kesehatan. Hasil tes tersebut menyatakan, Fachri Albar dalam kondisi baik.
"Setelah ini, kami masih melaksanakan pendalaman, baik itu terkait peran maupun jenis dan jumlah barang bukti masih dalam pemeriksaan," sambungnya.
Fachri Albar ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4) pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini menjadi kasus ketiga bagi Fachri terkait penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, pada 2007, Fachri pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah polisi menemukan 1,2 gram kokain di kamarnya saat menangkap Jenny, buronan kasus ekstasi yang menginap di rumah ayahnya, Ahmad Albar.
Baca juga:
Artis FA Ditangkap Kasus Narkoba Ternyata Fachry Albar, Anak Vokalis God Bless
Saat itu, Ahmad Albar juga ditangkap karena menyimpan satu butir ekstasi dan membantu buronan. Setelah penangkapan tersebut, Fachri menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Mabes Polri membebaskannya karena tidak terbukti sebagai pengguna atau pemilik kokain.
Namun, ia diwajibkan untuk melapor ke Mabes Polri seminggu sekali. Pada 14 Februari 2018, Fachri ditangkap di kediamannya.
Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, sebutir camlet, serta puntung ganja bekas pakai.
Akibatnya, ia dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara