Maroef Sjamsoeddin: Rekaman Pembicaraan Setya Novanto Sudah Diserahkan ke Kejagung
Kamis, 03 Desember 2015 -
MerahPutih Politik - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kamis (3/12) menghadirkan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
Dalam agenda sidang dengar keterangan saksi itu terungkap bahwa barang bukti rekaman juga sudah diberikan kepada Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan keterangan Maroef Sjamsoeddin, sejak semalam ia juga sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung dalam hal ini Jampidsus dan dilanjutkan tadi pagi.
"HP saya sudah diminta oleh tim penyelidik digunakan sebagai bahan pendalaman, copy rekaman juga sudah saya berikan ke Kejaksaan Agung," ujar Maroef Sjamsoeddin di hadapan sidang MKD, Kamis (3/12).
Karena barang bukti juga telah diberikan ke pihak kejaksaan, anggota MKD pun menanyakan bukti serah terimanya.
"Jangan-jangan bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Agung dengan yang di serahkan di MKD berbeda, makanya kita minta bukti serahterimanya," kata Junimart Girsang dalam sidang.
Maroef Sjamsoeddin pun menyerahkan copy barang bukti yang sama dengan yang diserahkan ke Kejaksaan Agung.(fdi)
BACA JUGA:
- Kronologi Pertemuan Maroef Sjamsoeddin dengan Setya Novanto
- PT Freeport Rekam Pembicaraan dengan Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin Terancam
- Ini yang Membuat Sudirman Said Meradang saat Sidang MKD
- Sudirman Said Apresiasi Sidang MKD Digelar Terbuka
- Bakri: Sudirman Said Punya Agenda Tersembunyi dalam Kasus Setya Novanto