Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji

Jumat, 23 Januari 2026 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Keduanya yakin mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

KPK terus melakukan penyidikan atas kasus ini dan memanggil Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, pada hari ini, Jumat (23/1).

Sedianya, Dito akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, permintaan keterangan akan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. Budi meyakini Dito akan hadir memenuhi panggilan.

Baca juga:

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

"Karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," kata Budi.

Budi belum mau membeberkan keterkaitan Dito sehingga dipanggil penyidik. Termasuk saat disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi dan bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024.

Di mana, dalam kunjungan itu, Jokowi disebut mengajak Dito, Erick Thohir yang saat itu menjabat Menteri BUMN, dan Pratikno yang saat itu menjabat Menteri Sekretaris Negara.

"Kita tunggu nanti pemeriksaannya ya," ujarnya.

Terpisah, Dito menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Saya nanti datang. Sesuai undangan," ucap Dito saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/1).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan