Merahputih.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat (30 Januari 2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik KPK di gedung tersebut. Meskipun Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK pada awal Januari 2026, dalam pemeriksaan pada hari ini ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurut keterangannya, panggilan pemeriksaan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan yang tengah digelar lembaga antirasuah. Keterangan yang diberikan Yaqut dinilai penting terutama untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka menentukan besaran kerugian negara akibat dugaan tindak pidana tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi lainnya dan mendalami alur dugaan korupsi ini sejak penyidikan dimulai pada Agustus 2025, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqut.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia, di mana mekanisme alokasi kuota diduga tidak sesuai aturan sehingga menimbulkan potensi kerugian negara. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan KPK terus menggali keterangan dari berbagai saksi untuk memperkuat alat bukti sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya. (Foto: MP/Didik Setiawan).