Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas Ragukan Penegakan Hukum di Kabinet Baru Jokowi
Kamis, 24 Oktober 2019 -
MerahPutih.Com - Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas meragukan penegakan hukum di Indonesia selama lima tahun kedepan akan berjalan baik sesuai harapan masyarakat.
Ia menilai penegakan hukum ke depan sangat ditentukan oleh suprastruktur kekuasaan pemerintah.
Baca Juga:
Busyro Muqoddas Usulkan TGPF Kasus Novel Dipilih dari Masyarakat Sipil
Hal itu diungkapkan Muqoddas usai menghadiri acara HUT ke-61 Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10).

"Melihat komposisi KIM (Kabinet Indonenesia Maju) bentukan Presiden Jokowi saya males memberikan komentar," ujar Muqoddas.
Ia mengritisi komposisi kabinet tidak sejalan dengan penegakan hukum harapan masyarakat. Penegakan hukum lima tahun kedepan penuh ditentukan oleh suprastruktur kekuasaan pemerintah, baik dari istana maupun DPR.
"Kita lihat saja dari penanganan RUU KPK yang kini sudah menjadi UU serta RUU Pertanahan bisa jadi contoh nyata," kata dia.
Ia mencontohkan di RUU Pertanahan, beberapa pasal menunjukkan dominasi dari negara di dalam sektor pertanian. Hal itu memberikan peluang besar pada korporasi daripada kepada rakyat.
"Ya ada lagi soal HGU (Hak Guna Usaha (HGU) dalam RUU Pertanahan dapat digunakan selama 70 tahun dan bisa diperpanjang. Ini bisa jadi gambaran awal fungsi hukum dari pemerintah sangat lemah," papar dia.
Baca Juga:
Ia mengungkapkan keberadaan Mahfud MD sebagai Menko Polhukam diyakini belum mampu memberikan dampak besar di bidang hukum. Apalagi posisi Mahfud saat ini dibayangi beberapa tokoh yang lebih senior.
"Kita masih berharap besar ada peran Mahfud MD di posisi Menko Polhukam dalam menangani persoalan hukum," pungkasnya.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga: