Mantan Kajati Maluku Nyatakan SK Pencopotan Dirinya Tak Berdasar

Senin, 14 Desember 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Hukum - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno mengakui bahwa kesalahan yang dilakukan oleh dirinya itu baru sekali terkait perkara penyerahan semua aset sitaan kepada negara yang dinilai tak sesuai dengan prosedural kejaksaan.

Ihwal itu dilakukannya lantaran pelaku dan istrinya sudah meninggal. Sementara, ahli waris mereka tidak diketahui oleh siapa-siapa. Hanya beberapa tanah yang diketahui milik seseorang bernama Hendra, tapi sudah dilakukan penyelidikan yang teliti.

Ia pun berdalih, pencopotan yang dilakukan terhadapnya itu, dinilainya tidak benar. Sebab, kalau dalam SK pencopotan tersebut, dasar utamanya tidak ada izin Jaksa Agung untuk melakukan negosiasi.

"Tapi, kami punya izin dari Jaksa Agung atau pimpinan. Artinya SK pencopotan itu tidak memiliki dasar," paparnya.

Masih kata Chuck, mengenai sitaan terhadap tanah yang terdapat di bilangan Jatinegara tersebut sudah dijual. Namun, pembayarannya baru sebagian kepada istri Hendra wijaya.

"Dijual Rp12 miliar dan baru dibayar Rp6 miliar. Nah, saya minta dikembalikan ke negara, dia minta dicicil tiga kali. Baru nyicil sekali," terangnya.

Lalu ada tanah di Ciledug, lanjut Chuck, tanah ini mau dibeli Hendra ada uang Rp500 juta diberikan ke anak buahnya. Masalahnya ternyata tanah itu digugat dan yang mengugat menang‎. Sehingga uang senilai Rp500 juta ini saya minta anak buahnya untuk dikembalikan. Akhirnya, dikembalikan ke negara. (gms)


BACA JUGA:

  1. Sambangi Mabes Polri, Chuck Didampingi Dua Kuasa Hukumnya
  2. Hukum Belum Menyentuh Pelaku Prostitusi Kelas Atas
  3. Pemberantasan Korupsi Tidak Punya Roadmap
  4. Nikita Mirzani dan Puty Revita Bisa Dijerat Hukum
  5. Pakar Hukum: Salah Besar Jika Harus Merehabilitasi Artis PSK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan