Mantan Kajati Maluku Nyatakan SK Pencopotan Dirinya Tak Berdasar

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 14 Desember 2015
Mantan Kajati Maluku Nyatakan SK Pencopotan Dirinya Tak Berdasar

Chuck Suryosumpeno, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku saat di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/12). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno mengakui bahwa kesalahan yang dilakukan oleh dirinya itu baru sekali terkait perkara penyerahan semua aset sitaan kepada negara yang dinilai tak sesuai dengan prosedural kejaksaan.

Ihwal itu dilakukannya lantaran pelaku dan istrinya sudah meninggal. Sementara, ahli waris mereka tidak diketahui oleh siapa-siapa. Hanya beberapa tanah yang diketahui milik seseorang bernama Hendra, tapi sudah dilakukan penyelidikan yang teliti.

Ia pun berdalih, pencopotan yang dilakukan terhadapnya itu, dinilainya tidak benar. Sebab, kalau dalam SK pencopotan tersebut, dasar utamanya tidak ada izin Jaksa Agung untuk melakukan negosiasi.

"Tapi, kami punya izin dari Jaksa Agung atau pimpinan. Artinya SK pencopotan itu tidak memiliki dasar," paparnya.

Masih kata Chuck, mengenai sitaan terhadap tanah yang terdapat di bilangan Jatinegara tersebut sudah dijual. Namun, pembayarannya baru sebagian kepada istri Hendra wijaya.

"Dijual Rp12 miliar dan baru dibayar Rp6 miliar. Nah, saya minta dikembalikan ke negara, dia minta dicicil tiga kali. Baru nyicil sekali," terangnya.

Lalu ada tanah di Ciledug, lanjut Chuck, tanah ini mau dibeli Hendra ada uang Rp500 juta diberikan ke anak buahnya. Masalahnya ternyata tanah itu digugat dan yang mengugat menang‎. Sehingga uang senilai Rp500 juta ini saya minta anak buahnya untuk dikembalikan. Akhirnya, dikembalikan ke negara. (gms)


BACA JUGA:

  1. Sambangi Mabes Polri, Chuck Didampingi Dua Kuasa Hukumnya
  2. Hukum Belum Menyentuh Pelaku Prostitusi Kelas Atas
  3. Pemberantasan Korupsi Tidak Punya Roadmap
  4. Nikita Mirzani dan Puty Revita Bisa Dijerat Hukum
  5. Pakar Hukum: Salah Besar Jika Harus Merehabilitasi Artis PSK
#Mabes Polri #Chuck Suryosumpeno
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Bagikan