MerahPutih.com - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mendapat sorotan dari DPR.
Fraksi PDIP dan PAN di Komisi III sama-sama meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara tegas dan menjatuhkan hukuman berat jika terbukti bersalah.
Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Komisi III DPR, Falah Amru, menyebut kasus yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung itu sebagai peristiwa yang mencoreng wajah penegakan hukum.
Baca juga:
DPR Minta Polisi Lacak Tempat Persembunyian Harta Febrie Adriansyah yang Lain
"Perkara ini sungguh memalukan dan mengecewakan hati nurani seluruh rakyat Indonesia. Saya minta pelaku, tersangka, diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," kata Falah dikutip Minggu (12/7).
Menurut Falah, perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie berkaitan dengan kasus-kasus besar yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas. Karena itu, proses hukum harus dilakukan tanpa kompromi.
"Ini sangat menjijikkan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai," ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Kelompok Fraksi PAN di Komisi III DPR Endang Agustina mengatakan pihaknya prihatin terhadap dugaan perbuatan yang dilakukan Febrie.
"Dia yang seharusnya memberantas korupsi, tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat," kata Endang.
Dalam perkara tersebut, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Baca juga:
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Belum Ada Joint Investigation
Meski telah berstatus tersangka, Febrie belum ditahan. Sementara Don Ritto sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7).
Di sisi lain, Kortastipidkor Polri juga melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan dilakukan agar proses penyidikan dan penuntutan dapat dilanjutkan sesuai kewenangan institusi yang berwenang. Aparat penegak hukum menegaskan penanganan perkara akan terus berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. (Pon)