Mantan Dirut PT Indosurya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Dana Nasabah
Selasa, 14 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Koperasi Indosurya. Pelaku merupakan mantan Direktur Keuangan berinisial JI.
"Ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2020 usai dilakukannya gelar perkara," ujar Karopenmas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Kompleks Mabes Polri, Selasa (14/7).
Baca Juga
Rugikan Nasabah Rp18 Triliun, Dua Tersangka Investasi Bodong Indosurya Dicekal
JI ditetapkan jadi tersangka lantaran terbukti menjalankan operasional tanpa memiliki hak. Yang bersangkutan pun melakukan pengumpulan dan penarikan dana nasabah tanpa diketahui perusahaan.
"Dilakukan pengumpulan dan penarikan nasabah sejak 2012-2020," katanya.

Selain JI, Indosurya juga ditetapkan jadi tersangka korporasi. Tapi, sanksi terhadap penetapan tersangka korporasi diberikan ketika telah ada putusan pengadilan.
Atas perbuatannya lantas JI dikenakan Pasal 46 ayat 1 UU perbankan Jo Lasal 55 KUHp dan Lasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Sementara Indosurya dikenakan Pasal 46 ayat 2 UU perbankan, Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU.
Baca Juga
Kreditur KSP Indosurya Diminta Jeli soal Proposal Perdamaian dari Debitur
"Baik JI dan Indosurya juga dikenakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," katanya (Knu)