Mantan Anak Buah Anies Bakal Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Rabu, 03 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa mantan anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, MK.
Rencananya, MK diperiksa hari ini, Rabu (3/2).
Hal tersebut dibenarkan oleh Polda Metro Jaya. MK diminta memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Rizieq, Semua Berkas Perkara Kembali Diserahkan ke Jaksa
"Iya benar (MK dipanggil untuk diperiksa)," ucap Kepala Unit (Kanit) V Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Immanuel P Lumbantobing kepada wartawan, Rabu (3/2).
MK dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia dipanggil sebagai terlapor.
Meski begitu, belum dirinci soal kasus yang menyeret nama MK ini.
Berdasar surat panggilan yang beredar di WhatsApp awak media, MK dilaporkan atas dugaan tindak pidana itu yang terjadi 4 Desember 2020 lalu di kawasan Pantai Indah Kapuk, Boullevard, Jakarta Utara.
Baca Juga:
MK dipolisikan oleh Masco Afrianto yang terdaftar dengan nomor : LP/7221/XII/YAN/.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 4 Desember 2020. Marco diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP
"Nanti dijelaskan (soal kasus yang menyeret MK)," katanya.
Laporan ini diduga terkait cuitan MK di akun Twitter @mkusumawijaya pada 3 Desember lalu. Dia mencuit tentang proyek PIK2 di Jakarta yang menggunakan pasir asal Bangka. (Knu)
Baca Juga: