MAKI Ungkap 'King Maker' Skandal Djoko Tjandra: Pejabat Tinggi di Lembaga Hukum

Selasa, 23 Februari 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkap sosok 'King Maker' yang diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. Menurut Boyamin, King Maker tersebut merupakan pejabat tinggi di lembaga penegak hukum.

"King Maker dari unsur penegak hukum. Penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/2).

Baca Juga

Hakim Kabulkan Permohonan JC Perantara Suap Djoko Tjandra

Boyamin mengatakan, sosok King Maker diketahui melalui keterangan para saksi yang diproses dalam persidangan kasus tersebut.

"Saya mendapatkan dari salah satu saksi yang diproses di persidangan kemarin melalui teman saya untuk mencoba meminta penjelasan siapa sih King Maker," ujar Boyamin.

Untuk itu, Boyamin kembali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut sosok 'King Maker' tersebut.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Menurutnya, hanya KPK yang bisa mengusut keterlibatan 'King Maker' dalam kasus itu.

"Saya yakin gak bisa kalau dipaksa ke kepolisian atau ke kejaksaan untuk proses ini. Karena oknum penegak hukum itu tadi," kata dia.

Baca Juga

Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Divonis 6 Tahun Penjara

Boyamin mengultimatum KPK dengan gugatan praperadilan jika laporannya tidak ditindaklanjuti. Dia memberi tenggat waktu kepada KPK satu bulan untuk mengusut sosok 'King Maker' tersebut.

"Karena sudah mengerucut, maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK saya gugat ke praperadilan," tutup Boyamin. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan