Hakim Kabulkan Permohonan JC Perantara Suap Djoko Tjandra

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 29 Desember 2020
Hakim Kabulkan Permohonan JC Perantara Suap Djoko Tjandra

Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. (ANTARA/RENO ESNIR)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Pengusaha Tommy Sumardi.

Tommy merupakan terdakwa perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri.

"Setelah melihat alasan baik oleh tim penasihat hukum, maupun penuntut umum, dapat diterima sehingga majelis menyetujui permohonan terdakwa untuk menjadi JC," kata Majelis Hakim Saefuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/12).

Baca Juga:

Napoleon Singgung Kabareskrim, Mabes Polri Sebut Tak Ada di BAP

Pertimbangan hakim mengabulkan Tommy sebagai saksi pelaku yang dapat diajak kerjasama atau JC, karena terdakwa mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama.

Kemudian, hakim menilai Tommy telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya.

Hakim Saefuddin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban Pasal 1 dan 2 saksi pelaku adalah yang bekerja sama dengan aparatur penegak hukum.

"Pasal 10 ayat 1 saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dan penghargaan atas kesaksian. Ayat 3 berupa keringanan pidana, remisi," ujarnya.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Selain itu, pemberian status JC juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, surat Ketua MA 10 Agustus Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan pelaku tindak pidana tertentu.

"JC yang ditetapkan dapat diringankan tuntutan pidana sampai minimum ancaman pidana pokok. Syarat yang bersangkutan merupakan pelaku kejahatan tipikor, bekerja sama, memberikan keterangan dengan bukti yang signifikan," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap pengusaha Tommy Sumardi. Tommy Sumardi juga divonis untuk membayar denda Rp100 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga:

Alur Penyerahan Duit Suap Djoko Tjandra ke Tommy Buat Irjen Napoleon

Tommy dinyatakan terbukti bersalah telah menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri.

Suap kepada Irjen Napoleon serta kepada Brigjen Prasetijo tersebut diberikan Djoko Tjandra melalui Tommy untuk pengurusan penghapusan nama terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali tersebut dalam daftar red notice Interpol Polri. (Pon)

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan