Maidi Resmi Tersangka OTT KPK, Khofifah Tunjuk F Bagus Jadi Plt Walkot Madiun
Rabu, 21 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Wali Kota Madiun Maidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang berlangsung Senin (19/1) lalu.
Merespons situasi itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
SK Penunjukan Plt Wali Kota Madiun
Penunjukan Plt Wali Kota Madiun tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Baca juga:
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Kasus Suap Fee Proyek dan Dana CSR
“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” kata Khofifah di Surabaya, dilansir Antara, Rabu (21/1).
Khofifah menegaskan penunjukan Plt Wali Kota Madiun ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun,” tandasnya.
Baca juga:
Gubernur berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Tugas Plt Wali Kota
Dalam surat perintah yang diteken Khofifah itu, terdapat tiga tugas utama yang diberikan kepada F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun:
- Melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
- Menjalankan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga ada kebijakan pemerintah lebih lanjut.
(*)