Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mahfud MD Persilakan Gugatan Uji Materi Ambang Batas Pencalonan Presiden

Zulfikar Sy - Rabu, 23 Februari 2022

MerahPutih.com - Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara soal adanya gugatan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu gugatan diajukan oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Gatot meminta MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga:

Cegah Polarisasi, Komnas HAM Minta Ambang Batas Pencalonan Capres Diturunkan

Gatot menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (2), dan 6A Ayat (5) UUD 1945.

Pada pasal itu mengatur pencalonan presiden dan calon wakil presiden harus didukung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Mahfud MD menuturkan, dia menyerahkan keputusan tersebut ke MK.

"Saya tak mau ikut menggiring opini," ungkap Mahfud melalui Instagram pribadinya, Rabu (23/2).

Menurut Mahfud, gugatan terkait presidential treshold (PT) telah belasan kali diuji dan hasilnya selalu ditolak oleh MK.

Salah contohnya yaitu gugatan yang pernah disampaikan oleh Fadjroel Rahman dan Effendi Gazali.

Fadjroel meminta agar dibuka peluang adanya calon presiden independen tanpa melalui parpol.

Sedangkan Effendi Gazali meminta peniadaan presidental threshold.

"Semua dengan argumennya masing-masing yang bagus," ungkapnya.

Baca Juga:

Cuma 25 Pemohon Yang Diprediksi Lolos Ambang Batas Perselisihan di MK

Dia menilai, tidak ada masalah bila banyak yang mengajukan gugatan terkait ambang batas. Sebab, itu merupakan hak warga negara dan tolok ukur Demokrasi.

"Ini semua sekaligus agar demokrasi dan nomokrasi bekerja proporsional dan terus maju secara dinamis," jelasnya.

Menurut Mahfud MD, dalam sistem demokrasi kedaulatan rakyat merupakan yang tertinggi.

Sehingga tak ada yang dilanggar bila ada seseorang melakukan gugatan tersebut.

"Kita jaga lah keseimbangan antara demokrasi dan nomokrasi, sebab demokrasi tanpa nomokrasi bisa anarki, sedang nomokrasi tanpa demokrasi bisa otoriter," tutup Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini. (Knu)

Baca Juga:

PAN Ungkap Tiga Alasan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Efektif untuk Pemilu 2024

Baca Artikel Asli