Mahfud MD Persilakan Gugatan Uji Materi Ambang Batas Pencalonan Presiden

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 23 Februari 2022
Mahfud MD Persilakan Gugatan Uji Materi Ambang Batas Pencalonan Presiden

Mahfud MD saat di Kompleks Kepatihan Yogyakarta. (MP/Teresa Ika)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara soal adanya gugatan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu gugatan diajukan oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Gatot meminta MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga:

Cegah Polarisasi, Komnas HAM Minta Ambang Batas Pencalonan Capres Diturunkan

Gatot menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (2), dan 6A Ayat (5) UUD 1945.

Pada pasal itu mengatur pencalonan presiden dan calon wakil presiden harus didukung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Mahfud MD menuturkan, dia menyerahkan keputusan tersebut ke MK.

"Saya tak mau ikut menggiring opini," ungkap Mahfud melalui Instagram pribadinya, Rabu (23/2).

Menurut Mahfud, gugatan terkait presidential treshold (PT) telah belasan kali diuji dan hasilnya selalu ditolak oleh MK.

Salah contohnya yaitu gugatan yang pernah disampaikan oleh Fadjroel Rahman dan Effendi Gazali.

Fadjroel meminta agar dibuka peluang adanya calon presiden independen tanpa melalui parpol.

Sedangkan Effendi Gazali meminta peniadaan presidental threshold.

"Semua dengan argumennya masing-masing yang bagus," ungkapnya.

Baca Juga:

Cuma 25 Pemohon Yang Diprediksi Lolos Ambang Batas Perselisihan di MK

Dia menilai, tidak ada masalah bila banyak yang mengajukan gugatan terkait ambang batas. Sebab, itu merupakan hak warga negara dan tolok ukur Demokrasi.

"Ini semua sekaligus agar demokrasi dan nomokrasi bekerja proporsional dan terus maju secara dinamis," jelasnya.

Menurut Mahfud MD, dalam sistem demokrasi kedaulatan rakyat merupakan yang tertinggi.

Sehingga tak ada yang dilanggar bila ada seseorang melakukan gugatan tersebut.

"Kita jaga lah keseimbangan antara demokrasi dan nomokrasi, sebab demokrasi tanpa nomokrasi bisa anarki, sedang nomokrasi tanpa demokrasi bisa otoriter," tutup Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini. (Knu)

Baca Juga:

PAN Ungkap Tiga Alasan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Efektif untuk Pemilu 2024

#Mahfud MD #Presidential Threshold #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
SMRC Rilis Survei Opinion Leader 2026, Mahfud MD dan Dedi Mulyadi Jadi Sorotan
SMRC merilis Opinion Leaders Survey September 2026, libatkan 200 akademisi dan jurnalis untuk menilai sejumlah tokoh nasional berdasarkan indikator kepemimpinan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Oktober 2026
SMRC Rilis Survei Opinion Leader 2026, Mahfud MD dan Dedi Mulyadi Jadi Sorotan
Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Bagikan