PAN Ungkap Tiga Alasan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Efektif untuk Pemilu 2024

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 14 November 2020
PAN Ungkap Tiga Alasan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Efektif untuk Pemilu 2024

Ilustrasi pemilih memasukkan surat suara pada Pemilu. ANTARA/Destyan Sujarwoko

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen efektif untuk diterapkan di Pemilu 2024.

"Ada tiga alasan. Pertama, parliamentary threshold 4 persen baru satu kali diterapkan di pemilu, nanti bisa dievaluasi secara bertahap atas kebijakan tersebut," kata Viva Yoga, Sabtu (14/11).

Baca Juga:

Jalani Program Deradikalisasi, Eks Napi Terorisme Kini Sukses Jadi Pengusaha Kuliner hingga Perkebunan

Kedua, sirkulasi dan regenerasi berdemokrasi harus dibuka untuk menghasilkan sistem pemilu yang kuat dan berkualitas. Ketiga, aspek proposionalitas sebagai syarat pemilu yang baik dan demokratis harus dijaga, tidak hanya sekedar pertimbangan karena kepentingan politik yang menutup udara bagi tumbuhnya partai politik baru.

Parliamentary threshold adalah perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di parlemen.

Dia menegaskan, berapapun ambang batas parlemen (PT) yang ditetapkan, PAN tidak khawatir, tidak merasa takut, dan PAN siap menghadapi Pemilu 2024.

"PAN hanya ingin mengajak kepada seluruh komponen bangsa untuk berpolitik secara akal sehat. Berpolitik yang memakai rasionalitas dengan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi melalui keputusan politik," ujarnya.

Ilustrasi Pilkada Serentak. Foto: Ist

Selain itu dia menilai, pengurangan atau membatasi jumlah partai politik melalui penerapan PT harus berdasarkan kaidah ilmiah yang diterima secara obyektif dan dapat diuji secara akademis.

Hal itu menurut dia tidak hanya dalam perspektif pendekatan politik tetapi melalui jalan politik akal sehat, politik yang rasional.

"Sejarah penerapan PT di Jerman, menurut Reynold (2005), The International IDEA, adalah untuk menghambat kaum ekstrimis terpilih dan menghilangkan partai kecil mendapatkan kursi di parlemen," beber dia.

Baca Juga

Ketua MPR Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6-7 Persen

Viva Yoga menilai, di tiap-tiap negara berbeda dalam penerapan PT, misalnya Argentina, Brasil, Ukraina menerapkan PT 3 persen, Bulgaria dan Italia 4 persen, dan Kroasia serta Polandia 5 persen.

"Jadi, penerapan PT di Undang-undang pemilu adalah keputusan politik. Berapapun PT diberlakukan, meski dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), dipastikan akan ditolak MK dengan alasan persoalan PT adalah open legal policy dari pembuat Undang-undang. MK sudah melakukan hal itu," tutupnya. (*)

#PAN #Ambang Batas Parlemen #Pilkada Serentak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Usulan Yusril yang menyebut ambang batas minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, Said menilai angka tersebut belum ideal untuk representasi fraksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Indonesia
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Ambang batas parlemen ideal 38 kursi dengan PT nasional 5,5–6 persen
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Partai Golkar Usul Parliamentary Threshold Naik Jadi 5 Persen, DPR Bahas Skema Baru
Partai Golkar mendorong ambang batas parlemen naik jadi 5 persen. Angka itu dinilai masih memberikan ruang kompetisi yang sehat bagi partai politik.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
Partai Golkar Usul Parliamentary Threshold Naik Jadi 5 Persen, DPR Bahas Skema Baru
Bagikan