Cegah Polarisasi, Komnas HAM Minta Ambang Batas Pencalonan Capres Diturunkan
 Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 November 2021
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 November 2021 
                TPS Pemilu. (Foto: KPU)
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan presiden (pilpres) pada 2024 diturunkan. Hal ini demi mencegah polarisasi jika hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang berkontestasi.
"Dalam rangka untuk memastikan tidak hanya dua pasangan calon yang muncul, tapi akan lebih banyak pasangan calon yang muncul," ujar Komisioner Komnas HAM Hairansyah Akhmad saat diskusi publik HAM dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Senin (1/11).
Baca Juga:
Komnas HAM Minta Jokowi Evaluasi Kepmenaker 260/2015
Menurut dia, jika banyak alternatif paslon maka masyarakat tentu memiliki beragam ruang dalam menggunakan hak pilihnya secara maksimal. Jadi tidak hanya dihadapkan pada dua pilihan yang akan menimbulkan keterbelahan di masyarakat.
Bahkan, residu dari polarisasi tersebut seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu masih dirasakan sampai sekarang. Akibatnya justru hingga menjadi permasalahan yang juga berkaitan dengan pelanggaran serius hak asasi manusia.
Selain itu, Hairansyah mengusulkan syarat pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan dimudahkan. Hal ini tentu untuk mencegah terjadinya penguatan oligarki dan calon tunggal.
Dia mendorong pemerintah dan DPR melakukan perubahan regulasi pemilu maupun pilkada untuk menjamin prinsip nondiskriminasi. Ini demi mengatur dan mengendalikan pemanfaatan pemilu.
Ia menuturkan, pemilu harus dipastikan tidak bertujuan hanya untuk sekadar melanggengkan kekuasaan. Yakni dengan membatasi pilihan kandidat pemimpin melalui praktik calon tunggal dan politik kekerabatan.
 
Hairansyah melanjutkan, Komnas HAM juga mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI untuk membuat regulasi di bidang kepemiluan yang lebih adaptif terhadap situasi pandemi COVID-19 ataupun gangguan bencana nonalam lainnya.
Serta mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat Kepolisian RI dan Jaksa Agung untuk melakukan evaluasi terkait dengan regulasi peraturan bersama. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penindakan koordinasi dan kerjasama dalam penegakan hukum salah satunya kasus kepemiluan.
"Baik dalam hal pidana pemilu maupun protokol kesehatan guna menghindari terjadinya nya disparitas pelaksanaan penegakan hukum di lapangan. Pemerintah juga harus memastikan adanya jaminan perlindungan kesehatan dan memberikan perhatian kepada para petugas terutama Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS)," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Komnas HAM Indikasikan Aksi Polisi 'Smackdown' Mahasiswa Demo Langgar HAM
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
![[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029](https://img.merahputih.com/media/77/29/d9/7729d9a9fcd25211da956ce11b4630d5_182x135.png) 
                      Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
 
                      Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
 
                      Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
 
                      KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
 
                      KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
 
                      KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
 
                      16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
 
                      Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
 
                      Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
 
                      




