Cegah Polarisasi, Komnas HAM Minta Ambang Batas Pencalonan Capres Diturunkan


TPS Pemilu. (Foto: KPU)
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan presiden (pilpres) pada 2024 diturunkan. Hal ini demi mencegah polarisasi jika hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang berkontestasi.
"Dalam rangka untuk memastikan tidak hanya dua pasangan calon yang muncul, tapi akan lebih banyak pasangan calon yang muncul," ujar Komisioner Komnas HAM Hairansyah Akhmad saat diskusi publik HAM dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Senin (1/11).
Baca Juga:
Komnas HAM Minta Jokowi Evaluasi Kepmenaker 260/2015
Menurut dia, jika banyak alternatif paslon maka masyarakat tentu memiliki beragam ruang dalam menggunakan hak pilihnya secara maksimal. Jadi tidak hanya dihadapkan pada dua pilihan yang akan menimbulkan keterbelahan di masyarakat.
Bahkan, residu dari polarisasi tersebut seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu masih dirasakan sampai sekarang. Akibatnya justru hingga menjadi permasalahan yang juga berkaitan dengan pelanggaran serius hak asasi manusia.
Selain itu, Hairansyah mengusulkan syarat pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan dimudahkan. Hal ini tentu untuk mencegah terjadinya penguatan oligarki dan calon tunggal.
Dia mendorong pemerintah dan DPR melakukan perubahan regulasi pemilu maupun pilkada untuk menjamin prinsip nondiskriminasi. Ini demi mengatur dan mengendalikan pemanfaatan pemilu.
Ia menuturkan, pemilu harus dipastikan tidak bertujuan hanya untuk sekadar melanggengkan kekuasaan. Yakni dengan membatasi pilihan kandidat pemimpin melalui praktik calon tunggal dan politik kekerabatan.

Hairansyah melanjutkan, Komnas HAM juga mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI untuk membuat regulasi di bidang kepemiluan yang lebih adaptif terhadap situasi pandemi COVID-19 ataupun gangguan bencana nonalam lainnya.
Serta mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat Kepolisian RI dan Jaksa Agung untuk melakukan evaluasi terkait dengan regulasi peraturan bersama. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penindakan koordinasi dan kerjasama dalam penegakan hukum salah satunya kasus kepemiluan.
"Baik dalam hal pidana pemilu maupun protokol kesehatan guna menghindari terjadinya nya disparitas pelaksanaan penegakan hukum di lapangan. Pemerintah juga harus memastikan adanya jaminan perlindungan kesehatan dan memberikan perhatian kepada para petugas terutama Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS)," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Komnas HAM Indikasikan Aksi Polisi 'Smackdown' Mahasiswa Demo Langgar HAM
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
