Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mahfud MD: Hal Sepele tidak Harus Dibawa ke Pengadilan Selesai dengan Mediasi

Andika Pratama - Selasa, 16 Februari 2021

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan, bahwa hukum bukan alat untuk menjadi menang, tetapi alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan.

Oleh sebab itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meminta jika ada kasus yang bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tidak harus dibawa ke pengadilan.

Baca Juga

Ini Tanggapan Mahfud MD Disinggung JK Soal Kritik Pemerintah

“Oleh sebab itu, hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan, tapi diselesaikan dengan mediasi. Kalau agak serius, lindungi korbannya, itu 'restorative justice'," kata Mahfud MD saat menjadi Narasumber pada Rapim Polri Tahun 2021 secara virtual di Jakarta, Selasa (16/2).

Mahfud menjelaskan, hukum memiliki tiga fungsi dan tujuan, yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Menurutnya, jika kepastian tidak cukup maka harus ada keadilan, karena yang pasti itu belum tentu adil.

Hukum bisa mengesampingkan keadilan dan kepastian manakala keadilan dan kepastian diterapkan tidak bermanfaat atau malah membahayakan.

"Oleh karena itu, penegakan hukum harus manusiawi sesuai dengan tujuan negara,” tuturnya.

Tangkapan layar - Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan pernyataan resmi melalui akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (2/2/2021). ANTARA/Syaiful Hakim/am.
Tangkapan layar - Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan pernyataan resmi melalui akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (2/2/2021). ANTARA/Syaiful Hakim/am.

Sementara itu, terkait dengan pencegahan dan pengendalian COVID-19, Menko Polhukam mengatakan TNI-Polri harus dalam satu barisan dan sikap untuk menegakkan protokol kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Adapun bentuk yang pertama pertama adalah persuasif. Bilamana sikap persuasif tidak efektif dan masih melanggar maka administratif atau denda.

“Masih mangkir, masih ngeyel, maka hukum pidana, itu tindakan tertinggi,” ucapnya.

Mahfud mengklaim dalam delapan hari terakhir penyebaran kasus COVID-19 cukup melandai. Namun, dia tetap mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo agar jangan gembira dahulu, ritme ini harus diatur oleh TNI-Polri dan Satpol PP, sehingga jangan ragu melaksanakan tugas konstitusional.

“Pemerintah mengeluarkan Perpres, isinya itu PC PEN. Ada dua hal yang harus dilakukan secara seimbang. Pertama perang melawan COVID-19, kedua pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

Mahfud MD Janji Pasal Karet UU ITE Bakal Direvisi

Baca Artikel Asli