Mahfud MD Bantah Ada Gesekan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Terkait PSBB

Kamis, 02 April 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerangkan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), telah mencakup karantina wilayah dan lockdown.

Mahfud menyatakan, melalui PSBB, pemerintah daerah (Pemda) diberi keleluasaan untuk bergerak di dalam kebijakan itu. Hanya saja, dengan ritme kekompakan dengan pemerintah pusat.

Baca Juga:

Pemprov DKI: Tenaga Medis Masih Kekurangan APD dan Masker

“Jadi ada yang bersuara-suara soal karantina, ada bersuara soal lockdown, sudah tertampung di situ (PSBB) semua,” kata Mahfud dalam keterangan videonya, Rabu (1/4).

Mahfud MD bantah daerah melawan pusat terkait penerapan PSBB selama Pandemi Corona
Menko Polhukam Mahfud MD (MP/Ismail)

Mahfud mengatakan PSBB ini membuat pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk bergerak di dalam kebijakan itu, tapi dengan ritme kekompakan dengan pemerintah pusat.

Mahfud mengatakan masih ada masyarakat yang menarasikan secara berbeda.

"Semua menyatakan ada di dalam satu komando sehingga kota ndak usah terpancing seakan-akan ada pertentangan antara pusat dan daerah," kata mantan Ketua MK ini.

PSBB ini merupakan strategi yang dipilih pemerintah, setelah resmi menetapkan status darurat kesehatan, akibat pandemi Covid-19.

Kemarin, Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Keputusan Presiden (Kepres) tentang darurat kesehatan tersebut.

Pembatasan sosial berskala besar ini diharapkan mampu membatasi pergerakan masyarakat, agar Virus Corona tak menyebar lebih jauh.

Namun PSBB ini dinilai tak banyak memiliki arti, karena tak ada inovasinya. PSBB dinilai hanya menekankan pada Pemerintah Daerah agar tak sembarang ambil kebijakan saja.

Mahfud menegaskan, sejak awal pemerintah pusat dan pemerintah daerah kompak menghadapi pandemi yang kini telah menjangkiti lebih dari seribu orang itu.

“Jangan mencoba berpikir pemerintah daerah dan pemerintah pusat itu tidak kompak, selama ini sudah kompak,” jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Keputusan Presiden tentang darurat kesehatan tersebut.

Baca Juga:

Hati-Hati, Koruptor Dana Penanggulangan COVID-19 Terancam Hukuman Mati!

PSBB ini diharapkan dapat membatasi pergerakan masyarakat, agar penyebaran virus corona Covid-19 ini tak semakin meluas.

Diketahui sejumlah daerah sudah lebih dulu melakukan karantina wilayah sebelum Keppres dan PP itu dikeluarkan Jokowi. Mulai dari Tegal hingga Papua melakukan penutupan sepihak wilayahnya masing-masing.(Knu)

Baca Juga:

Cegah COVID-19, Hari Ini 13.430 Narapidana Dewasa dan Anak Hirup Udara Bebas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan