Mahasiswa Ultimatum Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Ngabalin: Jangan Mengancam!
Jumat, 04 Oktober 2019 -
MerahPutih.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta para mahasiswa tidak membiasakan diri melakukan tekanan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Ngabalin menanggapi ultimatum mahasiswa yang meminta Presiden menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) terhadap revisi UU KPK saat bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Baca Juga
Jika Tak Genting, Penerbitan Perppu KPK Dianggap Inkonstitusional
"Sebagai generasi baru dan masyarakat intelektual, jangan membiasakan diri melakukan tekanan. Mengancam itu tidak bagus. Jangan pernah memberikan batas waktu kemudian mengancam, itu tidak bagus," kata Ngabalin di Hotel Mandarin Oriental, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

Menurut Ngabalin, yang mengetahui ihwal kegentingan adalah hak subjektif presiden. Politikus Partai Golkar ini menegaskan, mahasiswa sebagai agent of change, hendaknya selalu mengedepankan narasi-narasi yang baik.
"Itulah sebabnya saya ingin katakan, gunakan narasi-narasi yang bagus. Ruang-ruang diskusinya pakai pikir dan hati," ujarnya
Baca Juga
Terbitkan Perppu KPK, Romli Atmasasmita: Presiden Dapat Diimpeachment
Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi tidak hanya memikirkan segelintir orang, namun memastikan keberlangsungan masa depan seluruh rakyat Indonesia. Ia pun memastikan, Presiden dalam membuat keputusan itu tidak pernah ragu.
"Kita harus melihat sikap dan pikiran presiden nanti sampai pada batas waktunya. Karena kita sama sekali tidak bisa membaca pikiran presiden. Karena independensi presiden untuk kepentingan bangsa dan negara itu ada pada Presiden Jokowi," pungkasnya.

Sebelumnya, para mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa di sejumlah universitas mendesak penerbitan perppu atas revisi UU KPK kepada Presiden Jokowi saat bertemu Moeldoko pada Kamis (26/9).
Baca Juga
Jika Tak Ingin Dicap Kontra Pemberantasan Korupsi, Jokowi Harus Terbitkan Perppu
"Kami komunikasi untuk arahnya menunggu kepastian dari pihak negara bahwa substansi kita, khususnya di UU KPK ada kepastian. Minimal dari Pak Jokowi selaku eksekutif bisa ada statement mengeluarkan perppu," kata Presiden Mahasiswa Trisakti Dino Ardiansyah. (Pon)