Jika Tak Ingin Dicap Kontra Pemberantasan Korupsi, Jokowi Harus Terbitkan Perppu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 02 Oktober 2019
Jika Tak Ingin Dicap Kontra Pemberantasan Korupsi, Jokowi Harus Terbitkan Perppu

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. (Foto: ANTARA/Syaiful Hakim)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan oleh DPR.

Mardani mengatakan, Perppu untuk membatalkan UU KPK adalah tuntutan utama mahasiswa saat ini.

Baca Juga:

Wibawa Jokowi Bakal Meningkat Kalau Berani Terbitkan Perppu KPK

“Selama ini KPK bekerja dengan standar etika dan prosedur yang akuntabel. Perppu UU KPK tuntutan utama gerakan mahasiswa,” terang Mardani dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (2/10).

Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU KPK dan RUU RUKHP di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin, (23/9/2019). Merahputih.com/Rizki Fitrianto
Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU KPK dan RUU RUKHP di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin, (23/9/2019). (Foto: Merahputih.com/Rizki Fitrianto)

Soal bentuk isu perppu, Mardani menyebut yang terpenting isinya membatalkan poin-poin revisi UU KPK.

“Untuk mudahnya, batalkan dulu, kembali ke UU No 30 Tahun 2002,” sebut dia.

Mardani meminta Jokowi untuk mendengarkan aspirasi publik.

"Jika mampu merasakan harapan publik, Perppu UU KPK diterbitkan. Saya dorong terbit," ujar Mardani.

Ia berujar, jika pemerintah mendengar dan menerima aspirasi terhadap gelombang besar demo mahasiswa dan penggiat antikorupsi yang menolak revisi UU KPK, maka penerbitan perppu sangat penting. "Maka terbitnya perppu sangat dinantikan sebagai bentuk pemerintah tidak ingin melemahkan KPK," jelas Mardani.

Baca Juga:

KPK Luncurkan Hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2018, Ini Hasilnya

“Dukung Presiden menerbitkan perppu KPK. KPK perlu diperkuat, bukan diperlemah. KPK perlu didukung, bukan dikurung dengan aturan penyadapan,” papar Mardani.

Ia menyatakan, selama ini KPK sudah membangun sistem pengawasan internal dan etika yang baik.

"Biarkan pegawai KPK punya peraturan kepegawaian sendiri karena memang standar lembaga penegak hukum para pegawainya mesti punya kemandirian," kata Mardani.

Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, pada Senin (30/9/2019). (Foto: Bayu Prasetyo)
Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, pada Senin (30/9/2019). (Foto: Bayu Prasetyo)

Menurut Mardani, Perppu KPK bisa menjadi jawaban untuk menghentikan kegaduhan yang belakangan terjadi di Indonesia.

“Keluarkan perppu segera agar negeri ini dapat terus memberantas korupsi dan kembali guyub, tidak gaduh,” ungkap Mardani.

Presiden Jokowi sebelumnya menerima banyak masukan terkait nasib UU KPK yang mendapatkan begitu banyak penolakan. Jokowi mempertimbangkan masukan penerbitan perppu untuk mencabut UU KPK. (Knu)

Baca Juga:

Jadi Wakil Rakyat, Mulan Jameela Tegaskan Tolak UU KPK Hasil Revisi

#KPK #Presiden Jokowi #Mardani Ali Sera
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Bagikan