Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi

Jumat, 21 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - LIMA mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemberhentian anggota DPR RI oleh rakyat. Kelima mahasiwa itu yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Saat menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengaku tidak masalah karena pengajuan gugatan itu merupakan hak konstitusional warga negara.
?
"Boleh saja, kita setiap warga negara tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan klaim, maupun juga mengajukan gugatan judicial review, itu bagus," kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11).
?
Politisi Gerindra itu menyampaikan judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi. "Itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjarannya bisa mengajukan gugatan judicial review. Enggak ada masalah," sambungnya.
?

Baca juga:

Dasco Pastikan UU MD3 Tak Direvisi, Puan Jadi Ketua DPR Lagi?


Meski begitu, mengingatkan pergantian anggota dewan sudah diatur dalam mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) yang memang menjadi bagian dari sistem politik. “Ketika sudah masuk menjadi wakil rakyat, itu diatur MD3. Nah, MD3 itu juga termasuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik,” kata dia.


Bob menyerahkan mekanisme pergantian anggota dewan dilakukan rakyat kepada MK. "Itu kan, sekarang kan semua di Mahkamah Konstitusi. Itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita UUD 1945," pungkas dia.(Pon)
?

Baca juga:

PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan