Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Rabu, 19 November 2025 -
MERAHPUTIH.COM - MABES Polri mengklaim setiap anggota yang mengemban tugas di instansi lain tidak lagi memegang jabatan di internal Polri. Kebijakan ini dilakukan melalui mekanisme mutasi. Anggota Polri yang ditempatkan pada kementerian/lembaga (K/L) dimutasi dari jabatan sebelumnya untuk kemudian ditugaskan secara resmi sebagai pati atau pamen Polri dalam rangka penugasan luar struktur
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan mekanisme ini dirancang untuk menjaga profesionalitas serta memastikan transparansi administrasi kepegawaian. Menurut dia, penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi atau imbalan dari instansi tempat bertugas.
“Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” jelas Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/11).
Baca juga:
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Kendati demikian, penugasan itu tetap memperhatikan hak-hak personel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan Polri memiliki sistem yang jelas dan tertib dalam mengatur alih jabatan sehingga setiap penugasan luar struktur tetap selaras dengan regulasi.
“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, tapi tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” tambahnya.(knu)
Baca juga:
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil