Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.(foto: humas Polri)
MERAHPUTIH.COM - MABES Polri mengklaim setiap anggota yang mengemban tugas di instansi lain tidak lagi memegang jabatan di internal Polri. Kebijakan ini dilakukan melalui mekanisme mutasi. Anggota Polri yang ditempatkan pada kementerian/lembaga (K/L) dimutasi dari jabatan sebelumnya untuk kemudian ditugaskan secara resmi sebagai pati atau pamen Polri dalam rangka penugasan luar struktur
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan mekanisme ini dirancang untuk menjaga profesionalitas serta memastikan transparansi administrasi kepegawaian. Menurut dia, penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi atau imbalan dari instansi tempat bertugas.
“Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” jelas Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/11).
Baca juga:
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Kendati demikian, penugasan itu tetap memperhatikan hak-hak personel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan Polri memiliki sistem yang jelas dan tertib dalam mengatur alih jabatan sehingga setiap penugasan luar struktur tetap selaras dengan regulasi.
“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, tapi tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” tambahnya.(knu)
Baca juga:
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Soroti Kekerasan dan Kriminalisasi, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Reformasi Menyeluruh di Polri
Densus 88 Polri Ungkap Kasus Teroris Rekrut Anak-anak dari Media Sosial dan Game Online
Wakapolri Beberkan Masalah Serius di Tubuh Polri, Mayoritas di Tingkat Wilayah
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur