Mabes Polri Minta Bukti Kasus Dugaan Penyiksaan Laskar FPI ke Komnas HAM
Senin, 15 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Mabes Polri mengirimkan surat permohonan permintaan barang bukti kasus kematian empat dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada pihak Komnas HAM untuk menindaklanjuti hasil investigasi yang menunjukan ada pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan permintaan barang bukti kepada Komnas HAM pada Senin (15/2) pagi.
Baca Juga
BEM SI Desak Komjen Listyo Usut Kasus Dugaan Pelanggaran HAM dan Penembakan Laskar FPI
“Sudah dikirim,” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/2).
Seperti diketahui, Komnas HAM mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum anggota polisi di balik kasus kematian empat dari enam laskar FPI yang tewas tertembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
“Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu (pelanggaran HAM berat),” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (14/1).
Meski bukan masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat, Tim Penyelidikan Komnas HAM tetap menemukan adanya pelanggaran HAM. Sebab, empat dari enam laskar FPI ditemukan tewas dalam satu waktu yang bersamaan ketika berada di dalam kekuasaan anggota polisi.

Dengan begitu, Tim Penyelidikan Komnas HAM membuat rekomendasi agar kejadian tewasnya laskar FPI itu dibawa ke peradilan pidana umum guna membuktikan indikasi adanya unlawful killing.
“Komnas HAM tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya,” ujarnya.
“Nah, peradilan itulah nanti kemudian yang bisa memutuskan apa yang sungguh-sungguh diyakini sebagai suatu kejadian peristiwa hukum tersebut,” pungkas Taufan. (Knu)
Baca Juga
Penembakan Laskar FPI, Bareskrim Periksa Hasil Investigasi Komnas HAM