Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

MA Tolak Gugatan Administratif Pilpres 2019 Prabowo-Sandi

Andika Pratama - Kamis, 27 Juni 2019

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan sengketa pelanggaran administratif Pilpres 2019 yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam perkara ini, Ketua BPN Prabowo-Sandi Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais menjadi pihak pemohon. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak termohon.

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

"Putusannya tidak diterima karena ada kekurangan formil," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawam, Kamis (27/6).

BACA JUGA: Yusril: Kubu 02 Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu, Jokowi-Ma'ruf Bakal Menang

Menurut Andi Kekurangan formil yang dimaksud adalah gugatan tidak lengkap, tidak tepat atau salah gugat. Hal ini setelah MA memverifikasi terkait permohonan sengeketa administratif yang dilakukan kubu Prabowo-Sandi.

"Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan tidk diterima," jelas Andi.

Dari salinan putusan, tertulis permohonan sengketa pelanggaran administratif pemilu 2019 tersebut atas putusan Bawaslu nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019. Perkara diputuskan tak diterima dengan pemohon yang mengajukan adalah Ketua BPN Djoko Santoso.

"Menyatakan, permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jendral TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," bunyi amar putusan tersebut.

Djoko Santoso dikenai hukuman untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp1 juta. Penolakan atas gugatan tersebut diputuskan hari ini, Rabu 26 Juni 2019 dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supandi serta anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Sudaryono dan Irfan Fachruddin, serta Panitera Pengganti Kusman.

Prabowo-Sandiaga

Sebelumnya, Bawaslu menolak permohonan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Bawaslu menolak karena bukti yang diajukan tak memenuhi syarat.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Hakim KYT yang Kena OTT KPK

Bukti-bukti yang diserahkan BPN saat itu di antaranya, potongan berita-berita media massa dalam jaringan. Namun, BPN tidak menyertakan bukti yang menunjukkan kecurangan yang dimaksud. (Pon)

Baca Artikel Asli