Lurah di Depok Yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Akhirnya Dicopot
Sabtu, 10 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, akhirnya menjatuhkan sanksi mencopot jabatan lurah yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok.
"Kami telah serahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, dalam keterangannya, di Depok, Sabtu (10/7).
Baca Juga:
Lurah di Depok yang Nekat Gelar Hajatan saat PPKM Darurat Jadi Tersangka
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. Keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.
Lalu, hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin, SE, Ak, yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
"Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021," ucap-nya menegaskan.
Supian menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini Wali Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris pada Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas. Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.

Selain itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok, Jawa Barat, untuk mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Kami minta perusahaan di Kota Depok untuk taat dan patuh terhadap aturan selama PPKM darurat. Terutama terkait penerapan work from office (WFO) dan work from home (WFH," kata Mohammad Idris.
Dikatakannya, perkantoran non-esensial wajib 100 persen WFH . Sementara, sektor esensial seperti Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, industri orientasi ekspor dan lain-lain 50 persen WFH.
"Kemudian, sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, industri makanan dan lain-lain 100 persen beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Selain itu, belajar mengajar dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online. Restoran juga hanya menerima take away atau delivery.
"Siapa pun yang melanggar aturan, bisa dikenakan sanksi berupa administrasi sampai pidana. Kami berharap seluruh perusahaan dan masyarakat patuh dan mengerti adanya PPKM darurat untuk kebaikan bersama," ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
Lurah Depok Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Satgas COVID Turun Tangan